Lakukan Pelecehan Seksual, Wali Kelas Ini Mengaku Khilaf
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap Zaenal (28) seorang guru honorer sekaligus wali kelas di salah satu SDN di Cikini. Zaenal harus berurusan dengan polisi karena melakukan pelecahan seksual terhadap dua muridnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Pusat AKP Martiana menjelaskan, pelecehan seksual ini terjadi pada 19 Desember 2015 lalu di sekolah tersebut. Namun, orang tua dari dua siswa berinisial NA dan NN baru melaporkan kejadian tersebut pada 29 Januari 2016 kemarin.
"Zaenal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelecehan seksual terhadap anak didiknya ini terjadi di dalam kelas," kata Martiana kepada wartawan, Selasa (2/2/2016).
Kepada petugas, kedua korban berinisial NA dan NN mengaku sudah dilecehkan lebih dari satu kali. Sementara itu Zaenal mengakui perbuatannya tersebut. "Saya khilaf," ujar lelaki yang telah memiliki dua anak ini.
Akibat perbuatannya, Zaenal mendekam dibalik jeruji besi Polres Jakarta Pusat dan diancam dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Pusat AKP Martiana menjelaskan, pelecehan seksual ini terjadi pada 19 Desember 2015 lalu di sekolah tersebut. Namun, orang tua dari dua siswa berinisial NA dan NN baru melaporkan kejadian tersebut pada 29 Januari 2016 kemarin.
"Zaenal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelecehan seksual terhadap anak didiknya ini terjadi di dalam kelas," kata Martiana kepada wartawan, Selasa (2/2/2016).
Kepada petugas, kedua korban berinisial NA dan NN mengaku sudah dilecehkan lebih dari satu kali. Sementara itu Zaenal mengakui perbuatannya tersebut. "Saya khilaf," ujar lelaki yang telah memiliki dua anak ini.
Akibat perbuatannya, Zaenal mendekam dibalik jeruji besi Polres Jakarta Pusat dan diancam dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(whb)