Ogah Bogor Kian Macet, Bima Arya Minta Jokowi Revisi Perpres
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor mengajukan usulan pemindahan stasiun Light Rail Transit (LRT) di Terminal Baranangsiang ke Kawasan Kedunghalang. Keberadaan stasiun LRT di Baranangsiang dikhawatirkan menambah kemacetan di pusat kota Bogor tersebut.
Kepala Bappeda Kota Bogor Suharto menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, disebutkan ujung proyek untuk wilayah Bogor berada di Terminal Baranangsiang. Namun, lanjut Suharto, Wali Kota Bogor mengajukan usulan perubahan lokasi stasiun LRT dari Baranangsiang ke Kedunghalang.
“Jadi nantinya, LRT yang melintas melalui Tol Jagorawi itu diupayakan tidak berakhir di Baranangsiang. Kita sudah koordinasi dengan Kemenhub soal pemindahan stasiun LRT ke Kedunghalanh. Sehingga LRT itu di Kota Bogor, masuk melalui Sentul City ke Tanah Baru dan ke Kedunghalang,” kata Suharto kepada wartawan Selasa 2 Februari 2016 kemarin.
Sedangkan untuk melayani masyarakat yang ada di pusat kota atau Baranangsiang, Pemkot Bogor berencana menyediakan sejenis kereta trem. “Nantinya, untuk menuju ke Baranangsiang akan dilanjutkan dengan menggunakan trem. Pemindahan Stasiun Baranangsiang ke Kedunghalang/Tanah Baru ini, sudah berdasarkan kajian yang disetujui langsung oleh Wali Kota Bogor,” katanya.
Suharto menuturkan, alasan pemindahan stasiun LRT ini karena khawatir akan terjadi kemacetan parah di kawasan tersebut. Kemudian tinggi tiang pancang rel LRT itu 35 meter, sedangkan Tugu Kujang sendiri 25 meter. Sehingga tiang pancang LRT itu mengganggu estetika Tugu Kujang.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan, saat melihat presentasi awal soal proyek yang melintasi Tol Jagorawi ini, langsung terpikir bahwa proyek ini bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Kota, terkait dengan pengurangan beban di tengah (pusat kota)..
Selama ini permasalahan utama kemacetan di Kota Bogor itu dikarenakan seluruh arus lalu lintas menuju ke tengah Kota Bogor.
“Persoalannya sekarang ini, pembangunan LRT itu diatur dalam Perpres. Nah kita usulkan agar Presiden Jokowi mengubah Perpres itu,” ujarnya.
Kepala Bappeda Kota Bogor Suharto menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, disebutkan ujung proyek untuk wilayah Bogor berada di Terminal Baranangsiang. Namun, lanjut Suharto, Wali Kota Bogor mengajukan usulan perubahan lokasi stasiun LRT dari Baranangsiang ke Kedunghalang.
“Jadi nantinya, LRT yang melintas melalui Tol Jagorawi itu diupayakan tidak berakhir di Baranangsiang. Kita sudah koordinasi dengan Kemenhub soal pemindahan stasiun LRT ke Kedunghalanh. Sehingga LRT itu di Kota Bogor, masuk melalui Sentul City ke Tanah Baru dan ke Kedunghalang,” kata Suharto kepada wartawan Selasa 2 Februari 2016 kemarin.
Sedangkan untuk melayani masyarakat yang ada di pusat kota atau Baranangsiang, Pemkot Bogor berencana menyediakan sejenis kereta trem. “Nantinya, untuk menuju ke Baranangsiang akan dilanjutkan dengan menggunakan trem. Pemindahan Stasiun Baranangsiang ke Kedunghalang/Tanah Baru ini, sudah berdasarkan kajian yang disetujui langsung oleh Wali Kota Bogor,” katanya.
Suharto menuturkan, alasan pemindahan stasiun LRT ini karena khawatir akan terjadi kemacetan parah di kawasan tersebut. Kemudian tinggi tiang pancang rel LRT itu 35 meter, sedangkan Tugu Kujang sendiri 25 meter. Sehingga tiang pancang LRT itu mengganggu estetika Tugu Kujang.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan, saat melihat presentasi awal soal proyek yang melintasi Tol Jagorawi ini, langsung terpikir bahwa proyek ini bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Kota, terkait dengan pengurangan beban di tengah (pusat kota)..
Selama ini permasalahan utama kemacetan di Kota Bogor itu dikarenakan seluruh arus lalu lintas menuju ke tengah Kota Bogor.
“Persoalannya sekarang ini, pembangunan LRT itu diatur dalam Perpres. Nah kita usulkan agar Presiden Jokowi mengubah Perpres itu,” ujarnya.
(whb)