Jessica Dijerat Dua Pasal Pembunuhan

Selasa, 02 Februari 2016 - 20:44 WIB
Jessica Dijerat Dua Pasal Pembunuhan
Jessica Dijerat Dua Pasal Pembunuhan
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica Kumala Wongso tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan dua pasal pembunuhan. Jessica pun terancam dipenjara seumur hidupnya.

Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengungkapkan, kliennya itu dijerat pasal berlapis oleh penyidik. Keduanya pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Saya dapat informasi penyidik menjerat dua pasal ini dari Jessiva. Tapi saya hingga sekarang ini belum menerima salinan berkas acara pemeriksaan (BAP) Jessica," ungkap Yudi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016).

Menurut Yudi, belum diberikannya salinan BAP tersebut melanggar Pasal 72 KUHAP. Dalam Pasal 72 tertuang tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan salinan berkas perkara, begitu juga dengan penasihat hukumnya.

Yudi menuturkan, dari informasi yang diterimanya seluruh BAP tersebut masih menunggu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau sering disebut P-21."Kalau nunggu itu, P21-nya kapan. Ini kan di KUHAP tidak ada kalau menunggu P21. Enggak ada kata kata begitu," tuturnya.

Namun demikian, Yudi mengaku tidak mempermasalahkan itu. Yang pasti, lanjut Yudi, hingga kini Jessica masih terus konsisten dengan pernyataannya bukanlah orang yang telah meracuni Mirna. "Dia tidak berbuat walaupun sudah dipaksa memgaku berkali-kali," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7836 seconds (0.1#10.140)