Alasan Polisi Tangkap Jessica Wongso
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka dan menahan Jessica Kumala Wongso (27) dalam kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin. (Baca juga: Jessica Kumala Wongso Ditangkap)
Penyidik juga menegaskan memiliki dua alat bukti kuat dalam penetapan Jessica sebagai tersangka. "Alasan penangkapan dan penahanan Jessica ini agar tidak mempersulit penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi M Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (31/1/2016).
Sebelum menentukan Jessica sebagai tersangka, kata dia, penyidik telah memiliki alat bukti yang kuat.
Bahkan, kata dia, penetapan Jessica sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum, yakni seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka asalkan penyidik minimal memiliki dua alat bukti.
"Alat bukti jelas dong, kalau kita tetapkan tersangka itu sudah ada minimal dua alat bukti. Sedang sekarang sudah lebih dari dua alat bukti yang dimiliki penyidik," katanya.
PILIHAN:
Kuat, Bukti-bukti Kasus Kopi Maut Mirna
Penyidik juga menegaskan memiliki dua alat bukti kuat dalam penetapan Jessica sebagai tersangka. "Alasan penangkapan dan penahanan Jessica ini agar tidak mempersulit penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi M Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (31/1/2016).
Sebelum menentukan Jessica sebagai tersangka, kata dia, penyidik telah memiliki alat bukti yang kuat.
Bahkan, kata dia, penetapan Jessica sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum, yakni seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka asalkan penyidik minimal memiliki dua alat bukti.
"Alat bukti jelas dong, kalau kita tetapkan tersangka itu sudah ada minimal dua alat bukti. Sedang sekarang sudah lebih dari dua alat bukti yang dimiliki penyidik," katanya.
PILIHAN:
Kuat, Bukti-bukti Kasus Kopi Maut Mirna
(dam)