Kuasa Hukum Jessica Enggan Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo tak mau mengajukan gugatan praperadilan untuk kliennya atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ditemui seusai mendampingi kliennya yang diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang tewas seusai menenggak kopi yang dicampuri sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016, Yudi merasa pesimistis bila mengajukan praperadilan.
Ketakukan Yudi karena dalam menetapkan tersangka, kepolisian mengaku telah memiliki lebih dari satu alat bukti sehingga sulit baginya bila ingin mengajukan praperadilan.
"Kalau praperadilan, laporan polisi dianggap satu alat bukti, sah. Kita mengajukan pasti kalah. Kita lapor saja itu salah menetapkan tersangka," keluh Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam.
Yudi menambahkan, kengganan pihaknya dalam mengajukan gugatan praperadilan karena polisi bakal berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
"Praperadilan pasti kita kalah, karena laporan kasus ini sudah lebih dari satu alat bukti yang sah. Kelemahan praperadilan di situ. Satu laporan satu alat bukti menurut Perkap Kapolri. Padahal asas hukum reg specialis, reg priori, derogate apriori berarti hukum yang lebih tinggi menyampingkan hukum yang lebih rendah. KUHAP sudah mengatur. KUHAP dengan Perkap Kapolri tinggi mana? Tinggi KUHP, karena asas hukum seperti itu," beber Yudi.
Tak hanya itu saja, pihak Jessica juga enggan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jessica yang ditahan di ruang tahanan Direkotrat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro selama 20 hari ke depan.
"Saya enggak ajukan (penangguhan penahanan)," pungkas Yudi.
Ditemui seusai mendampingi kliennya yang diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang tewas seusai menenggak kopi yang dicampuri sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016, Yudi merasa pesimistis bila mengajukan praperadilan.
Ketakukan Yudi karena dalam menetapkan tersangka, kepolisian mengaku telah memiliki lebih dari satu alat bukti sehingga sulit baginya bila ingin mengajukan praperadilan.
"Kalau praperadilan, laporan polisi dianggap satu alat bukti, sah. Kita mengajukan pasti kalah. Kita lapor saja itu salah menetapkan tersangka," keluh Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam.
Yudi menambahkan, kengganan pihaknya dalam mengajukan gugatan praperadilan karena polisi bakal berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
"Praperadilan pasti kita kalah, karena laporan kasus ini sudah lebih dari satu alat bukti yang sah. Kelemahan praperadilan di situ. Satu laporan satu alat bukti menurut Perkap Kapolri. Padahal asas hukum reg specialis, reg priori, derogate apriori berarti hukum yang lebih tinggi menyampingkan hukum yang lebih rendah. KUHAP sudah mengatur. KUHAP dengan Perkap Kapolri tinggi mana? Tinggi KUHP, karena asas hukum seperti itu," beber Yudi.
Tak hanya itu saja, pihak Jessica juga enggan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jessica yang ditahan di ruang tahanan Direkotrat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro selama 20 hari ke depan.
"Saya enggak ajukan (penangguhan penahanan)," pungkas Yudi.
(zik)