Polisi: Negara Siapkan Pengacara untuk Jessica
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyiapkan pengacara bila Jessica Kumala Wongso tersangka kematian Wayan Mirna Salihin belum memiliki kuasa hukum.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan, Jessica akan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Tersangka yang terancam hukuman di atas lima tahun, lanjut Krishna, wajib didampingi pengacara.
"Yang bersangkutan kami tanya apakah ada pengacara yang mendampingi, bila tidak ada negara akan menyediakan pengacara untuknya. Tapi kalau ada kami akan tunggu untuk buka BAP. Jadi sekarang kami masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka bukan lagi saksi," ungkap Krisna, Sabtu (30/1/2016).
Seperti diketahui Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kematian Mirna pada Jumat 29 Januari 2016 pukul 23.00 WIB. (Baca: Penetapan Tersangka Jessica, Jumat Malam)
Sabtu sekitar pukul 07.45 WIB, Jessica dibekuk petugas di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.(Baca: Jessica Wongso Ditangkap di Hotel)
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan, Jessica akan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Tersangka yang terancam hukuman di atas lima tahun, lanjut Krishna, wajib didampingi pengacara.
"Yang bersangkutan kami tanya apakah ada pengacara yang mendampingi, bila tidak ada negara akan menyediakan pengacara untuknya. Tapi kalau ada kami akan tunggu untuk buka BAP. Jadi sekarang kami masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka bukan lagi saksi," ungkap Krisna, Sabtu (30/1/2016).
Seperti diketahui Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kematian Mirna pada Jumat 29 Januari 2016 pukul 23.00 WIB. (Baca: Penetapan Tersangka Jessica, Jumat Malam)
Sabtu sekitar pukul 07.45 WIB, Jessica dibekuk petugas di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.(Baca: Jessica Wongso Ditangkap di Hotel)
(whb)