Jessica Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
A
A
A
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso (27) terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus kematian Mirna Wayan Salihin. Jerat pasal pembunuhan berencana itu bisa saja dilakukan bila Jessica terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Jessica beradasarkan sejumlah alat bukti yang dimiliki penyidik. "Jika terbukti bersalah, Jessica bisa dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," ungkap Krishna, Sabtu (30/1/2016).
Dalam Pasal 340 KUHP berbunyi, "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Jessica beradasarkan sejumlah alat bukti yang dimiliki penyidik. "Jika terbukti bersalah, Jessica bisa dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," ungkap Krishna, Sabtu (30/1/2016).
Dalam Pasal 340 KUHP berbunyi, "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(whb)