Dicegah ke Luar Negeri, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jessica

Jum'at, 29 Januari 2016 - 23:15 WIB
Dicegah ke Luar Negeri,...
Dicegah ke Luar Negeri, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jessica
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso (27), Andi Joesoef mengaku belum mengetahui soal pencegahan kliennya bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi.

"Kami selaku pendamping hukum dari Jessica hanya mengerti paspornya diambil oleh penyidik, itu yang kami ketahui," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Meski begitu, Andi tidak keberatan atas langkah Imigrasi tersebut. Menurut Andi, pencegahan adalah suatu hal yang wajar dalam proses penyidikan suatu perkara pidana.

"Untuk kepentingan penyidikan itu hal yang wajar jika ada suatu peristiwa pidana ada yang perlu dicurigai, maka polisi mengambil tindakan preventif, secara kebetulan Jessica memiliki paspor," jelasnya.

Pencekalan tersebut diterbitkan pada Selasa 26 Januari 2016 lalu. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pencekalan tersebut atas permohonan dari penyidik kepolisian dalam surat bernomor R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016. Surat pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan sampai dengan tanggal 26 Juni 2016.

PILIHAN:
Selain Dicegah, Imigrasi Juga Sita Paspor Jessica

Imigrasi Cegah Jessica ke Luar Negeri
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0063 seconds (0.1#10.140)