Imigrasi Cegah Jessica ke Luar Negeri

Jum'at, 29 Januari 2016 - 22:58 WIB
Imigrasi Cegah Jessica ke Luar Negeri
Imigrasi Cegah Jessica ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Petugas Ditjen Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap Jessica Kumala Wongso (27) agar tidak dapat pergi ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan berdasarkan permintaan kepolisian.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Heru Santoso mengatakan, kalau petugas Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap Jessica agar dia tidak dapat pergi ke luar negeri, khususnya ke Australia.

"Yang bersangkutan dikenakan pencegahan dalam keadaan mendesak yang berlaku 20 hari terhadap Jessica Kumala Wongso. Sesuai UU instansi terkait dapat mengajukan cegah tangkal, dalam hal ini polisi," ujarnya pada wartawan, Jumat (29/1/2016).

Menurutnya, pencekalan Jessica itu berdasarkan permintaan pihak kepolisian. Maka itu, petugas Imigrasi pun memenuhi permintaan polisi itu. Adapun pencekalan itu dilayangkan polisi sejak tanggal 26 Januari 2016 kemarin.

"Ini berdasarkan permintaan polri melalui surat no.R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016 kemarin," tutupnya.

PILIHAN:
Ungkap Kasus Mirna, Polisi Sambangi Kejati DKI Lagi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5226 seconds (0.1#10.140)