Asyik Pesta Sabu, 2 Warga Taman Sari Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua warga Jalan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat yang berinisial DY (33), dan FR digelandang ke kantor polisi. Sebab, keduanya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba jenis sabu di indekosnya.
"Kami dobrak pintu kamar indekosnya dan menemukan dua orang sedang pesta sabu. Keduanya pasrah waktu kami bawa," kata Kasubag Humuas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto kepada Sindonews, Jumat (29/1/2016).
Menurut Heru, adapun barang bukti yang diamankan anggota berupa alat hisap sabu yang sedang mereka gunakan dan satu paket sabu seberat 0,2 gram yang ditaruh di depan mereka. Keduanya juga mengakui segala perbuatannya dan menyesalinya.
"Mereka dijerat Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Kami masih kembangkan dari mana barang haram itu didapat," tuturnya.
PILIHAN:
Gunakan Sianida, Pembunuh Mirna Orang Spesial
"Kami dobrak pintu kamar indekosnya dan menemukan dua orang sedang pesta sabu. Keduanya pasrah waktu kami bawa," kata Kasubag Humuas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto kepada Sindonews, Jumat (29/1/2016).
Menurut Heru, adapun barang bukti yang diamankan anggota berupa alat hisap sabu yang sedang mereka gunakan dan satu paket sabu seberat 0,2 gram yang ditaruh di depan mereka. Keduanya juga mengakui segala perbuatannya dan menyesalinya.
"Mereka dijerat Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Kami masih kembangkan dari mana barang haram itu didapat," tuturnya.
PILIHAN:
Gunakan Sianida, Pembunuh Mirna Orang Spesial
(mhd)