Saksi Kasus Kematian Mirna, Jessica Dicekal Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Kendati begitu, polisi sudah meminta imigrasi melakukan pencekalan terhadap salah satu saksi, yakni Jessica Kumala Wongso (27).
Kabar dicekalnya Jessica oleh imigrasi didapat dari sumber di kepolisian. "Iya sudah dicekal," ujar sumber tersebut.
Mengenai pencekalan Jessica juga diakui oleh Kabag Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso.
"Iya kalau sudah ada yang bilang gitu ikut saja lah apa kata dia. Orang dia yang ngomong kok bukan saya," kata Heru saat dihubungi, Selasa (26/1/2016).
Ketika ditanya lebih lanjut terkait adanya saksi lain yang turut dicekal, Heru enggan mengungkapnya. Dia hanya menyatakan silakan menanyakan hal tersebut ke kepolisian terkait pengajuan surat pencekalan.
"Wah enggak tahu saya. Silakan tanya ada enggak surat pengajuannya ke imigrasi. Itu kan hak mereka mencekal terduga pelaku," imbuhnya. (Baca: Polisi Sebut Calon Tersangka Pembunuh Mirna Lagi Deg-degan)
Heru menambahkan, pencekalan dilakukan selama enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan oleh penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, tak bisa dihubungi ketika akan dikonfirmasi terkait pencekalan tersebut melalui sambungan telefon. Ketika dikirim pesan singkat, juga tak merespons.
Kabar dicekalnya Jessica oleh imigrasi didapat dari sumber di kepolisian. "Iya sudah dicekal," ujar sumber tersebut.
Mengenai pencekalan Jessica juga diakui oleh Kabag Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso.
"Iya kalau sudah ada yang bilang gitu ikut saja lah apa kata dia. Orang dia yang ngomong kok bukan saya," kata Heru saat dihubungi, Selasa (26/1/2016).
Ketika ditanya lebih lanjut terkait adanya saksi lain yang turut dicekal, Heru enggan mengungkapnya. Dia hanya menyatakan silakan menanyakan hal tersebut ke kepolisian terkait pengajuan surat pencekalan.
"Wah enggak tahu saya. Silakan tanya ada enggak surat pengajuannya ke imigrasi. Itu kan hak mereka mencekal terduga pelaku," imbuhnya. (Baca: Polisi Sebut Calon Tersangka Pembunuh Mirna Lagi Deg-degan)
Heru menambahkan, pencekalan dilakukan selama enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan oleh penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, tak bisa dihubungi ketika akan dikonfirmasi terkait pencekalan tersebut melalui sambungan telefon. Ketika dikirim pesan singkat, juga tak merespons.
(ysw)