Jika Terbukti Melanggar Izin Tinggal, Dokter Randall Bakal Dideportasi
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi kasus malapraktik kesehatan yang digawangi oleh Dr Randall Cafferty, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mardjoeki mengatakan kasus tersebut masih menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
"Kasus itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Kita masih tunggu hasilnya seperti apa," kata Mardjoeki kepada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Mardjoeki melanjutkan, pihaknya akan membiarkan Polda Metro menelusuri rekam jejak Dr Randall.
"Setelah nanti terbukti dia bersalah diakan menjalani masa tahanan sampai selesai. Dari situ kita bisa cek perizinan tinggal di Indonesia kalau tidak ya akan kita deportasi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya memastikan Dr Randall sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik terhadap Allya Siska Nadya (33) akan menjalani hukuman di Amerika Serikat lantaran tidak ada perjanjian ekstradisi antara Amerika Serikat dengan Indonesia.
"Kasus itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Kita masih tunggu hasilnya seperti apa," kata Mardjoeki kepada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Mardjoeki melanjutkan, pihaknya akan membiarkan Polda Metro menelusuri rekam jejak Dr Randall.
"Setelah nanti terbukti dia bersalah diakan menjalani masa tahanan sampai selesai. Dari situ kita bisa cek perizinan tinggal di Indonesia kalau tidak ya akan kita deportasi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya memastikan Dr Randall sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik terhadap Allya Siska Nadya (33) akan menjalani hukuman di Amerika Serikat lantaran tidak ada perjanjian ekstradisi antara Amerika Serikat dengan Indonesia.
(sms)