Keluar Masuk Indekos, Yuyun Diringkus Polisi

Senin, 25 Januari 2016 - 23:09 WIB
Keluar Masuk Indekos, Yuyun Diringkus Polisi
Keluar Masuk Indekos, Yuyun Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Salah seorang karyawati karaoke dibekuk jajaran unit narkoba Polsek Taman Sari di salah satu rumah indekos Jalan Gajah Mada RT01/08, Keanggungan, Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku bernama Yuyun Yuningsih (29).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan delapan klip dengan masing-masing berisi sabu seberat 1,18 gram dan sebuah hisap bong.

Wakapolsek Metro Taman Sari Kompol Muhammad Syafi'i mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah polisi mencurigai keberadaanya yang kerap keluar masuk indekos di kawasan Taman Sari.

"Hasil penyidikan, dia merupakan pemasok sabu ke sejumlah penghuni indekos di kawasan itu," jelasnya.

Terpisah, pelaku mengaku, dirinya terpaksa menjual sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga yanga ada di kampung.

"Uang hasil jualan saya kirimkan ke kampung untuk susu dan biaya anak," tutur ibu satu anak ini.

Atas perbuatannya, Yuyun pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

PILIHAN:

Cerita Kebrutalan Ricko Sebagai Preman Kampung Tanah Tinggi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7656 seconds (0.1#10.140)