Tetapkan Tersangka pada Kasus Mirna, Polisi Pakai Teori Ini

Senin, 25 Januari 2016 - 17:22 WIB
Tetapkan Tersangka pada...
Tetapkan Tersangka pada Kasus Mirna, Polisi Pakai Teori Ini
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tak memerlukan pengakuan tersangka untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus Wayan Mirna Salihin (27). Sebab, penyidik telah memilik alat bukti yang kuat.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, untuk menentukan siapa tersangka pada kasus Mirna, penyidik menggunakan teori conditio sine qua non yang umum dipakai dalam hukum pidana.

Maksudnya, dengan 3 alat bukti dan konstruksi peristiwa kasus Mirna yang dimiliki penyidik. Penyidik sudah layak meningkatkan status seseorang menjadi tersangka.

"Keterangan terdakwa dalam pembuktian 184 KUHP atau dalam penyidikan tersangka, itu dia bisa diabaikan. Kami gunakanan teori conditio sine qua non. Untuk alat bukti sudah kuat," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2016).

Meski demikian, kata dia, penyidik enggan terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena, menurut dia, penyidik lebih memilih melakukan eskpos dahulu dengan Kejati DKI untuk menghindari adanya kesalahan penetapan tersangka.

"Kendalanya hanya pada legal yuridis penetapan tersangka. Kami harus hindari kesalahan sekecil mungkin. Jika sampai salah menetapkan tersangka karena kurang alat bukti nanti ada praperadilan dan sebagainya nih. Ini yang kami persiapkan. Kalau ada praperadilan kami harus siap betul," pungkasnya.

PILIHAN:

Cerita Kebrutalan Ricko Sebagai Preman Kampung Tanah Tinggi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0753 seconds (0.1#10.140)