Rampas Tas Agnes, 2 Warga Kebayoran Lama Diamankan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yakni, MS (19), dan HM (23) diamankan polisi usai dipukuli warga. Keduanya dipukuli lantaran tertangkap tangan tengah menjambret tas milik Agnes Yeni Andari (23).
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Agus Rizal mengatakan, peristiwa berawal saat korban pulang dari tempat kerjanya. Saat itu, korban yang mengendarai motor itu melintas di Jalan KH Syafi'i Hadzami.
Tiba-tiba, kedua pelaku memepet korban dan menarik tas milik korban hingga korban tersungkur di jalan. Sedang pelaku kabur menggunakan motor Honda Vario 150 warna gold.
"Iya ada jambret dini hari tadi. Korban spontan berteriak meminta tolong. Warga sekitar lalu mengejar pelaku yang naik motor Vario bernopol B 3255 STZ," ketanya kepada Sindonews, Sabtu (23/1/2016).
Menurut Agus, kedua pelaku itu berhasil ditangkap di kawasan Bungur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan setelah dikejar warga selama 30 menit lebih. Saat itu, warga pun memberikan bogeman mentah ke pelaku. Tak lama, anggotanya datang dan mengamankan pelaku dari amuk masa itu.
"Anggota patroli lewat dan berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa. Keduanya kami jerat Pasal 363 KUHP. Motor pelaku yang dipakai beraksi sudah kami amankan juga sebagai barang bukti," tutupnya.
PILIHAN:
Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Baku Tembak di Johar Baru
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Agus Rizal mengatakan, peristiwa berawal saat korban pulang dari tempat kerjanya. Saat itu, korban yang mengendarai motor itu melintas di Jalan KH Syafi'i Hadzami.
Tiba-tiba, kedua pelaku memepet korban dan menarik tas milik korban hingga korban tersungkur di jalan. Sedang pelaku kabur menggunakan motor Honda Vario 150 warna gold.
"Iya ada jambret dini hari tadi. Korban spontan berteriak meminta tolong. Warga sekitar lalu mengejar pelaku yang naik motor Vario bernopol B 3255 STZ," ketanya kepada Sindonews, Sabtu (23/1/2016).
Menurut Agus, kedua pelaku itu berhasil ditangkap di kawasan Bungur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan setelah dikejar warga selama 30 menit lebih. Saat itu, warga pun memberikan bogeman mentah ke pelaku. Tak lama, anggotanya datang dan mengamankan pelaku dari amuk masa itu.
"Anggota patroli lewat dan berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa. Keduanya kami jerat Pasal 363 KUHP. Motor pelaku yang dipakai beraksi sudah kami amankan juga sebagai barang bukti," tutupnya.
PILIHAN:
Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Baku Tembak di Johar Baru
(mhd)