Bercanda Bawa Bom, Otoritas Bandara Soetta Siapkan Sanksi Pidana
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Bandara (Otban) Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mulai gencar melakukan sosialisasi kepada para penumpang pesawat maupun masyarakat agar tidak melalukan candaan terkait bom. Ini dikarenakan masih seringnya para penumpang di Bandara Soetta menjadikan bom sebagai guyonan.
Humas Otoritas Bandara Soetta Syukur mengatakan, candaan tersebut bukan hanya membuat takut para penumpang lain, tapi juga berdampak pada jadwal penerbangan. "Hal Itu sama sekali tidak lucu, malah meresahkan dan membuat khawatir penumpang lain. Bisa jadi karena ulahnya itu mengganggu jadwal penerbangan. Ketika ditahan untuk diinterogasi juga akan merugikan si oknum penumpang, karena dia ketinggalan pesawatnya," kata Syukur Rabu 20 Januari 2016 kemarin.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, Syukur melanjutkan, Otoritas Bandara Soetta lebih gencar lagi mensosialisasikan larangan candaan membawa bom. Sosialisasi tersebut sudah disampaikan di layar televisi yang tersambung di seluruh bagian ruang tunggu berbagai terminal.
"Ada pula kami buat di pamflet atau flayer. Para oknum itu mungkin tidak sempat baca aturan dan ancaman hukuman yang bisa menjerat," kata Syukur. Dijelaskannya, orang yang bercanda membawa bom akan dijerat UU No 1/2009 tentang Penerbangan pada Pasal 437, dalam pasal tersebut tertuang bagi para penumpang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penumpang lain, maka diancam kurungan penjara maksimal satu tahun.
Humas Otoritas Bandara Soetta Syukur mengatakan, candaan tersebut bukan hanya membuat takut para penumpang lain, tapi juga berdampak pada jadwal penerbangan. "Hal Itu sama sekali tidak lucu, malah meresahkan dan membuat khawatir penumpang lain. Bisa jadi karena ulahnya itu mengganggu jadwal penerbangan. Ketika ditahan untuk diinterogasi juga akan merugikan si oknum penumpang, karena dia ketinggalan pesawatnya," kata Syukur Rabu 20 Januari 2016 kemarin.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, Syukur melanjutkan, Otoritas Bandara Soetta lebih gencar lagi mensosialisasikan larangan candaan membawa bom. Sosialisasi tersebut sudah disampaikan di layar televisi yang tersambung di seluruh bagian ruang tunggu berbagai terminal.
"Ada pula kami buat di pamflet atau flayer. Para oknum itu mungkin tidak sempat baca aturan dan ancaman hukuman yang bisa menjerat," kata Syukur. Dijelaskannya, orang yang bercanda membawa bom akan dijerat UU No 1/2009 tentang Penerbangan pada Pasal 437, dalam pasal tersebut tertuang bagi para penumpang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penumpang lain, maka diancam kurungan penjara maksimal satu tahun.
(whb)