Untuk Foya-foya, 5 Mahasiswa Culik Bocah di Bawah Umur
A
A
A
JAKARTA - Lima mahasiswa berinisial MF (20), JSD (22), GPP (22), MWP (20), dan IF (22) digelandang Polsek Mampang karena menculik bocah di bawah umur berinisial AH (15). Mereka menculik korban dengan meminta uang tebusan yang dipergunakan untuk foya-foya.
Kapolsek Mampang Kompol Priyo mengatakan, kasus penculikan terhadap AH ini terjadi pada Desember 2015 lalu. Saat itu korban yang berada di SPBU Mampang, Jakarta Selatan, diculik pelaku dan disekap di sebuah rumah di Kawasan Lebak Bulus.
"Korban diikat dan dianiaya selama 28 jam. Usai menerima uang Rp4 juta, para pelaku baru membeaskan korban," kata Priyo di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu 20 Januari 2016 kemarin.
Menurut Priyo, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap para pelaku pada 16 Januari 2016 kemarin di Jakarta dan Bogor."Uang tebusan dipergunakan untuk foya-foya. Mereka memilih korban secara acak. Para pelaku ini berstatus mahasiswa salah satu universita ternama di Jakarta," ujarnya.
Kini, kelima tersangka itu telah mendekam ditahanan Polsek Mampang dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Mampang Kompol Priyo mengatakan, kasus penculikan terhadap AH ini terjadi pada Desember 2015 lalu. Saat itu korban yang berada di SPBU Mampang, Jakarta Selatan, diculik pelaku dan disekap di sebuah rumah di Kawasan Lebak Bulus.
"Korban diikat dan dianiaya selama 28 jam. Usai menerima uang Rp4 juta, para pelaku baru membeaskan korban," kata Priyo di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu 20 Januari 2016 kemarin.
Menurut Priyo, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap para pelaku pada 16 Januari 2016 kemarin di Jakarta dan Bogor."Uang tebusan dipergunakan untuk foya-foya. Mereka memilih korban secara acak. Para pelaku ini berstatus mahasiswa salah satu universita ternama di Jakarta," ujarnya.
Kini, kelima tersangka itu telah mendekam ditahanan Polsek Mampang dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(whb)