Polda Siapkan Pasal Ini untuk Menjerat Randall Cafferty

Rabu, 20 Januari 2016 - 17:42 WIB
Polda Siapkan Pasal...
Polda Siapkan Pasal Ini untuk Menjerat Randall Cafferty
A A A
JAKARTA - Penyidik Podla Metro Jaya membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Dokter Randal Cafferty tersangka dugaan malapraktik di Klinik Chiropractic First. Sejumlah pelanggaran yang telah ditemukan penyidik ini diharapkan dapat membuat Randall mendekam di penjara.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Randall selama menjalani praktik di Indonesia. Dugaan pelanggaran itu pun sudah disampaikan ke kepolisian Amerika Serikat.

"Diduga lisensi Randall palsu. Kemudian, Randall bekerja di klinik itu mengikat kontrak dengan pemilik di Singapura ini tentunya melanggar UU Ketenagakerjaan, UU Kesehatan, praktik kedokteran tanpa izin, UU Imigrasi. Randall juga melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan kematian seseorang," jelas Krishna pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016).

Krishna menerangkan, penyidik pun akan berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk menyelidiki kasus malapraktik tersebut karena kantor pusat klinik itu berada di Singapura.

"Pemilik kliniknya itu WNA Malaysia, tapi kami prioritas Randall dulu. Randall sudah jalan, kami pun bergerak ke kliniknya. Kami akan periksa semua (jajaran di kilinik Chiropractic First di Indonesia) dari bawah ke atas. Yang penting klinik sudah tutup dahulu kan," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0404 seconds (0.1#10.140)