Beli Data Nasabah, Komplotan Pembobol Bank Diringkus

Senin, 18 Januari 2016 - 22:38 WIB
Beli Data Nasabah, Komplotan Pembobol Bank Diringkus
Beli Data Nasabah, Komplotan Pembobol Bank Diringkus
A A A
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap komplotan pembobolan bank. Para pelaku membobol dana nasabah melalui fasilitas internet banking.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan, Polda Metro Jaya menangkap empat orang di tiga lokasi berbeda terkait kasus tersebut.

"Mereka kami tangkap atas dasar laporan pelapor Satria Tunggal Wibisono dan Tejho Winarto, tanggal 15 dan 19 Januari 2015 lalu," kata Mujiyono di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Keempat tersangka yakni Vicky Rahmad Hidayat (26), dan Rizal Amir (21), yang ditangkap di Kabupaten naga Raya, Aceh. Kemudian, zaenuddin (26), ditangkap di Cinere, Depok, dan Saiduddin alias Saiful (22), ditangkap di halaman Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Mereka telah membobol dana nasabah Bank Permata hingga mengalami kerugian sekitar Rp245 juta," jelasnya.

Adapun, modus operandi yang dilakukan komplotan ini awalnya tersangka Vicky dan Rizal mendatangi grapari Telkomsel dengan membawa surat kuasa palsu dari korban. "Dengan surat kuasa palsu tersebut, mereka mengganti sim card nomor korban dengan alasan kartu hilang," terangnya.

Setelah mendapatkan kartu sim card baru, tersangka Zaenuddin melalui telepon menghubungi call center sebuah bank swasta mengaku sebagai Tejho Winarto.

"Dengan mengaku sebagai korban, tersangka Zaenuddin meminta pengubahan user ID dan menanyakan alamat email yang dipakai oleh korban," lanjutnya.

Alamat email korban tersebut kemudian digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking bank tersebut. Setelah itu, tersangka Zaenuddin mengakses akun internet banking korban dan melakukan transfer dana milik korban ke beberapa rekening bank. "Dana korban ditransfer ke rekening di antaranya rekening bank BNI, BRI dan BTN," ucapnya.

Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan para pelaku. Masih kata Mujiyono, korban tidak saling mengenal dengan pelaku. Adapun para pelaku mendapatkan data-data korban dari seseorang yang masih diburu. "Mereka membeli data korban seharga Rp15 juta," tutupnya.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 30 UU ITE , Pasal 263 Kuhp dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sementara dari para pelaku, polisi menyita barang bukti tiga lembar KTP, empat unit handphone, satu unit laptop, satu unit mobil sedan Merek Ford, buku tabungan, dan Kartu ATM.

PILIHAN:

Kena Tembak, Rais Ingin Nonton Korban Bom di Pos Polisi

Polisi Siapkan Hukuman Mati untuk Pembunuh Mirna
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6726 seconds (0.1#10.140)