Andika Ditangkap karena Bawa 1.350 Butir Pil Ekstasi

Senin, 18 Januari 2016 - 19:59 WIB
Andika Ditangkap karena Bawa 1.350 Butir Pil Ekstasi
Andika Ditangkap karena Bawa 1.350 Butir Pil Ekstasi
A A A
JAKARTA - Seorang kurir ekstasi ditangkap polisi karena tertidur pula di dalam taksi. Sopir taksi yang mengira korban meninggal panik dan membawanya ke kantor polisi.

Saking pulasnya pelaku tertidur, Rey Ardiansyah alias Andika (27) nampak bingung ketika sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Tangjung Duren.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Purnomo mengatakan saat diamankan petugas pos polisi Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Pria asli Palembang, Sumatra Utara itu tengah asik tertidur pulas di taksi ekspres yang membawanya dari Hotel 88, di Lokasari, Taman Sari.

"Si sopir panik mengira penumpangnya tewas, soalnya dibangunin ngga bangun-bangun. Akhirnya si sopir bawa ke pos polisi, setelah kami geledah, ternyata dia bawa ekstasi ribuan," tutur Kapolsek kepada SINDO, Senin (18/1/2016).

Saking pulesnya tertidur, lanjut Hari, pelaku pun sampai tak sadarkan diri begitu dirinya terbangun, sudah berada di dalam sel tahanan Polsek. Bahkan saking paniknya, pelaku pun sempat marah-marah di dalam sel.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, AKP Antonius menerangkan, hasil penyidikan sementara diketahui pelaku merupakan kurir ekstasi jaringan lapas Salemba, Jakarta Pusat, yang diduga berinisial O dan An. "Ngakunya baru seminggu menjadi kurir," terang Anton.

Sekalipun baru seminggu, namun Andika sudah dua kali melakukan transaksi ekstasi dengan jumlah yang cukup besar. Pertama, sebanyak 2.000 butir ekstasi di kirim ke daerah Rawamangun, Jakarta Timur, dan 1.500 butir ekstasi di kirim ke daerah Jelambar, Jakarta Barat.

Sementara itu, kepada SINDO, Andika mengaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran terdesak dengan kebutuhan menghidupi Istri dan anaknya yang masih kecil.

Selama tiga kali mengantar, Andika pun dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 20 juta dalam transaksi. "Sampai sekarang saya berani sumpah, uang itu belum saya terima," tuturnya.

Dia pun membenarkan, ketika ditangkap dirinya tengah tertidur pulas setelah sebelumnya menekan beberapa butir obat jenis Zolam, yang diketahui merupakan obat bius untuk binatang peliharaan. "Saya sulit tidur mas, makannya nelen tuh obat. Eh nggak tau kebablasan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun terancam melanggar pasal 112 sub 114 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

PILIHAN:

Siti Maesaroh Tak Menyangka Suaminya Pelaku Peledakan Bom di Sarinah

Jadi Kurir, Sugito tewas Mengenaskan di Dekat Teroris Sarinah
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3886 seconds (0.1#10.140)