Bantu Warga Bukit Duri, Anggota LBH Dipukul Oknum Aparat
A
A
A
JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum warga Bukit Duri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengaku jadi korban pemukulan yang diduga dilakukan aparat keamanan pada penggusuran di wilayah itu. Meski demikian, korban tidak bisa mengidentivikasi pelakunya.
"Tadi yang ada di situ ya, antara polisi dan Satpol PP. Saya enggak bisa pastikan siapa," kata Alldo Fellix Januardy, salah seorang kuasa hukum dari LBH Jakarta di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016).
Akibat pukulan itu, Alldo mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Bukit Duri lainnya, Oky Wiratama menjelaskan, insiden itu terjadi saat warga meminta negosiasi karena kasus ini sedang diajukan ke PTUN Jakarta. Namun, hal itu ditolak hingga menimbulkan gesekan dengan aparat.
"Tadi kita bilang ingin negoisasi dulu terkait eksekusi ini. Tapi mereka katakan kalau mau tunggu pak wali kota saja nanti," kata Oky di tempat yang sama.
LBH juga meminta agar pemerintah dalam hal ini Pemkot Jakarta Selatan meminta untuk mematuhi hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa 5 Januari 2016, Warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait Surat Perintah Bongkar (SPB) yang dikeluarkan Kecamatan Tebet pada Senin 4 Januari 2016.
SPB yang diberikan pada warga Bukit Duri ini dinilai cacat hukum. Karena tidak melalui proses Undang-Undang (UU) Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.
PILIHAN:
Prarekonstruksi, Ada Paper Bag Misterius di Meja Mirna
"Tadi yang ada di situ ya, antara polisi dan Satpol PP. Saya enggak bisa pastikan siapa," kata Alldo Fellix Januardy, salah seorang kuasa hukum dari LBH Jakarta di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016).
Akibat pukulan itu, Alldo mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Bukit Duri lainnya, Oky Wiratama menjelaskan, insiden itu terjadi saat warga meminta negosiasi karena kasus ini sedang diajukan ke PTUN Jakarta. Namun, hal itu ditolak hingga menimbulkan gesekan dengan aparat.
"Tadi kita bilang ingin negoisasi dulu terkait eksekusi ini. Tapi mereka katakan kalau mau tunggu pak wali kota saja nanti," kata Oky di tempat yang sama.
LBH juga meminta agar pemerintah dalam hal ini Pemkot Jakarta Selatan meminta untuk mematuhi hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa 5 Januari 2016, Warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait Surat Perintah Bongkar (SPB) yang dikeluarkan Kecamatan Tebet pada Senin 4 Januari 2016.
SPB yang diberikan pada warga Bukit Duri ini dinilai cacat hukum. Karena tidak melalui proses Undang-Undang (UU) Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.
PILIHAN:
Prarekonstruksi, Ada Paper Bag Misterius di Meja Mirna
(mhd)