Kemenkes Tak Izinkan Dokter Asing Praktik di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Kusnaedi menegaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah memberikan dokter asing berpraktik di Indonesia. Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari Kemenkes.
"Kemenkes menyatakan tidak ada dokter asing yang mendapatkan izin praktik dari Kementerian Kesehatan," kata Kusnaedi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Klinik Medika Plaza, Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1/2016).
Bahkan, berdasarkan hasil sidak di Klinik Medika Plaza itu ada empat tenaga medis yang diamankan pihak imigrasi Jakarta Selatan lantaran tidak mengantongi izin tinggal. Maka itu, kata dia, Dinas Kesehatan juga akan mencari tahu soal izin praktik di klinik tersebut.
"Saat ini yang kami temukan bahwa di sini (Kliniki Medika Plaza) ada praktik dokter yang bukan asli Indonesia, saya masih mencari. Karena dia tidak membawa izin, apakah dia ada izin atau tidak ada izin," katanya.
Bahkan, dokter asing yang ada di klinik itu sempat mengaku hanya menyeleksi pasien bukan untuk melakukan pengobatan.
"Tadi memang dia (dokter asing) ngomongnya di sini seleksi pasien, kami lihat dari status, dia melakukan tindakan. Kemudian kami ketemukan jarum-jarum suntik dan bekas paku di situ, dia melakukan tindakan tidak hanya sekadar seleksi pasien. Ke depan praktik seperti ini harus ditertibkan," pungkasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Kusnaedi, Klinik Medika Plaza ini legal tidak masalah, namun klinik ini terbukti ilegal karena dokter tidak memiliki izin praktik.
"Prinsipnya kalau dia legal enggak ada masalah tapi enggak legal kalau kejadian di Pondok Indah (Chiropractic) ribut lagi dikatakan Dinkes enggak kerja. Segini banyak yang mesti saya awasi, semua klinik, semua RS, semua puskesmas, semua spa, semua tempat makanan, semua panti pijat, semua fitnes centre, sebegitu banyak di Jakarta," kata Kusnaedi.
"Kemenkes menyatakan tidak ada dokter asing yang mendapatkan izin praktik dari Kementerian Kesehatan," kata Kusnaedi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Klinik Medika Plaza, Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1/2016).
Bahkan, berdasarkan hasil sidak di Klinik Medika Plaza itu ada empat tenaga medis yang diamankan pihak imigrasi Jakarta Selatan lantaran tidak mengantongi izin tinggal. Maka itu, kata dia, Dinas Kesehatan juga akan mencari tahu soal izin praktik di klinik tersebut.
"Saat ini yang kami temukan bahwa di sini (Kliniki Medika Plaza) ada praktik dokter yang bukan asli Indonesia, saya masih mencari. Karena dia tidak membawa izin, apakah dia ada izin atau tidak ada izin," katanya.
Bahkan, dokter asing yang ada di klinik itu sempat mengaku hanya menyeleksi pasien bukan untuk melakukan pengobatan.
"Tadi memang dia (dokter asing) ngomongnya di sini seleksi pasien, kami lihat dari status, dia melakukan tindakan. Kemudian kami ketemukan jarum-jarum suntik dan bekas paku di situ, dia melakukan tindakan tidak hanya sekadar seleksi pasien. Ke depan praktik seperti ini harus ditertibkan," pungkasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Kusnaedi, Klinik Medika Plaza ini legal tidak masalah, namun klinik ini terbukti ilegal karena dokter tidak memiliki izin praktik.
"Prinsipnya kalau dia legal enggak ada masalah tapi enggak legal kalau kejadian di Pondok Indah (Chiropractic) ribut lagi dikatakan Dinkes enggak kerja. Segini banyak yang mesti saya awasi, semua klinik, semua RS, semua puskesmas, semua spa, semua tempat makanan, semua panti pijat, semua fitnes centre, sebegitu banyak di Jakarta," kata Kusnaedi.
(mhd)