Kebijakan IDI Tak Perbolehkan Dokter Asing Praktik di Indonesia

Sabtu, 09 Januari 2016 - 10:29 WIB
Kebijakan IDI Tak Perbolehkan Dokter Asing Praktik di Indonesia
Kebijakan IDI Tak Perbolehkan Dokter Asing Praktik di Indonesia
A A A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut hingga saat ini pihaknya membuat kebijakan bahwa dokter asing belum bisa praktik di Indonesia. Lantas, bagaimana dengan dokter Chiropractic Clinic?

Ketua Departemen Organisasi Pengurus Besar (PB) IDI Mahesa Paranadipa menyebut, dokter asing hanya boleh datang ke Indonesia untuk mengajar atau memberi ilmu kepada dokter Indonesia.

"Kecuali ahli teknologi atau dokter ahli yang sengaja diundang ke Indonesia untuk mengajar dokter Indonesia. Kalaupun praktik hanya boleh di rumah sakit pendidikan dan itu pun juga diundang. Di Indonesia pun mereka hanya diberikan izin hanya berlaku satu tahun dan diperpanjang," ujar Mahesa saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/1/2016).

Lebih lanjut, IDI sendiri telah mendengar bahwa dari kepolisian maupun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) bahwa Chiropractic Clinic ini berizin wisata dan merupakan pengobatan tradisional.

"Ketika masuk pengobatan tradisional, maka izin tidak lagi melalui IDI, namun melalui Dinas setempat," ucap Mahesa.

PILIHAN:

Seharusnya Chiropractic Clinic Punya Perizinan Ini

Dalami Izin Klinik, DPRD DKI Akan Panggil Dinkes & BPTSP
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3419 seconds (0.1#10.140)