Klinik Chiropractic First di PIM Diberi Police Line
A
A
A
JAKARTA - Diduga melakukan malapraktik, Polda Metro Jaya menyegel Klinik Chiropractic First (CF) di Pondok Indah Mall (PIM) 1, Jakarta Selatan dengan police line.
Berdasarkan pantauan, Polda Metro Jaya mendatangi klinik CF tersebut pada Kamis (7/1/2016) sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Belasan anggota kepolisian datang untuk melakukan penyegelan klinik CF.
Kasubdit Remaja, Wanita, dan Anak (Renakta) Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, klinik disegel karena diduga telah melakukan malapraktik. Akibatnya, pasien bernama Allya Siska tewas usai menjalani perawatan.
"Police line ini dilakukan karena adanya korban yang selama dua kali menjalani perawatan mengalami benjolan (di leher). Saat dibawa ke RS Pondok Indah korban justru meninggal," ujarnya pada wartawan di lokasi, Kamis (7/1/2016).
Menurutnya, penyegelan dilakukan lantaran klinik itu tidak memiliki izin praktik. Pihaknya sudah mengkonfirmasinya ke PTSP dan Dinas Kesehatan Jakarta.
Saat ini, pihaknya baru memberikan police line di klinik CF yang ada di PIM 1. Kemungkinan, 6 cabang klinik CF yang ada di Jakarta lainnya pun akan di police line juga.
"Ada 7 tempat, 1 di PIM 1 ini yang kita police line. 6 lainnya seperti di FX, Kelapa Gading, Taman Anggrek, Kota Kasablanka, Imperium Pluit, dan Grand Indo akan di police line juga jika memang tak ada izin juga seperti ini," tuturnya.
Saat ini, papar Suparmo, pihaknya akan memeriksa pihak pengelola klinik CF. Pemeriksaan dilakukan bersama tim ahli yang juga memahami tentang ilmu kedokteran tersebut.
"Kami sudah layangkan surat ke manajemen dan ke terlapor. Yang datang malah bagian operasionalnya, komisarisnya dari WNI dan Dirutnya orang WNA tak datang. Begitu juga dengan dokternya (terlapor)," katanya.
"Saat ini, kami sedang cari juga terlapor ini keberadaanya dimana. Klinik ini sudah 2 tahunan beroperasi. Sementara baru Allya yang menjadi korban. Ini juga perawatannya hanya pijit-pijit saja. Tidak sebagaimana metode perawatan," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan, Polda Metro Jaya mendatangi klinik CF tersebut pada Kamis (7/1/2016) sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Belasan anggota kepolisian datang untuk melakukan penyegelan klinik CF.
Kasubdit Remaja, Wanita, dan Anak (Renakta) Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, klinik disegel karena diduga telah melakukan malapraktik. Akibatnya, pasien bernama Allya Siska tewas usai menjalani perawatan.
"Police line ini dilakukan karena adanya korban yang selama dua kali menjalani perawatan mengalami benjolan (di leher). Saat dibawa ke RS Pondok Indah korban justru meninggal," ujarnya pada wartawan di lokasi, Kamis (7/1/2016).
Menurutnya, penyegelan dilakukan lantaran klinik itu tidak memiliki izin praktik. Pihaknya sudah mengkonfirmasinya ke PTSP dan Dinas Kesehatan Jakarta.
Saat ini, pihaknya baru memberikan police line di klinik CF yang ada di PIM 1. Kemungkinan, 6 cabang klinik CF yang ada di Jakarta lainnya pun akan di police line juga.
"Ada 7 tempat, 1 di PIM 1 ini yang kita police line. 6 lainnya seperti di FX, Kelapa Gading, Taman Anggrek, Kota Kasablanka, Imperium Pluit, dan Grand Indo akan di police line juga jika memang tak ada izin juga seperti ini," tuturnya.
Saat ini, papar Suparmo, pihaknya akan memeriksa pihak pengelola klinik CF. Pemeriksaan dilakukan bersama tim ahli yang juga memahami tentang ilmu kedokteran tersebut.
"Kami sudah layangkan surat ke manajemen dan ke terlapor. Yang datang malah bagian operasionalnya, komisarisnya dari WNI dan Dirutnya orang WNA tak datang. Begitu juga dengan dokternya (terlapor)," katanya.
"Saat ini, kami sedang cari juga terlapor ini keberadaanya dimana. Klinik ini sudah 2 tahunan beroperasi. Sementara baru Allya yang menjadi korban. Ini juga perawatannya hanya pijit-pijit saja. Tidak sebagaimana metode perawatan," pungkasnya.
(ysw)