Waspada, Pengedar Narkoba Mulai Sasar Karaoke Keluarga
A
A
A
JAKARTA - Pengedar narkoba sepertinya tak pernah kehabisan akal untuk menjual barang berbahaya tersebut. Buktinya, petugas Polres Jakarta Barat menangkap DBS (32) pegawai karaoke keluarga karena kedapatan mengedarkan ekstasi.
Ironisnya, pil haram tersebut diedarkan DBS kepada pengunjung di tempat karaoke berkonsep keluarga tersebut. Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, penangkapan terhadap DBS ini berdasar laporan dari salah seorang pengunjung yang ditawarkan pil ekstasi saat karaoke di kawasan Kedoya, Jakarta Barat tersebut.
Setelah ditelusuri barulah terungkap pengedar pil setan tersebut ialah pegawai di karaoke tersebut. "Kami tangkap DBS dengan barang bukti 14 pil ekstasi," kata Heru pada sindonews, Kamis (7/1/2016).
Menurut Heru, masyarakat diminta waspada karena para pengedar narkoba kali ini lebih nekat menjual barang haram tersebut di tempat karaoke husus untuk keluarga.
"Kami himbau kepada masyarakat agar menjaga keluarganya dari bahaya narkoba yang sudah meluas ke semua kalangan. Bahkan kini narkoba jenis inex telah beredar di tempat karoke keluarga. Padahal biasanya inex itu beredar di diskotik saja," besar," tuturnya.
Kini, pelaku yang berinisial BDS itu dijerat Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman enam tahun.
Ironisnya, pil haram tersebut diedarkan DBS kepada pengunjung di tempat karaoke berkonsep keluarga tersebut. Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, penangkapan terhadap DBS ini berdasar laporan dari salah seorang pengunjung yang ditawarkan pil ekstasi saat karaoke di kawasan Kedoya, Jakarta Barat tersebut.
Setelah ditelusuri barulah terungkap pengedar pil setan tersebut ialah pegawai di karaoke tersebut. "Kami tangkap DBS dengan barang bukti 14 pil ekstasi," kata Heru pada sindonews, Kamis (7/1/2016).
Menurut Heru, masyarakat diminta waspada karena para pengedar narkoba kali ini lebih nekat menjual barang haram tersebut di tempat karaoke husus untuk keluarga.
"Kami himbau kepada masyarakat agar menjaga keluarganya dari bahaya narkoba yang sudah meluas ke semua kalangan. Bahkan kini narkoba jenis inex telah beredar di tempat karoke keluarga. Padahal biasanya inex itu beredar di diskotik saja," besar," tuturnya.
Kini, pelaku yang berinisial BDS itu dijerat Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman enam tahun.
(whb)