2 Tahun Laporan Tak Ditanggapi, Korban Penggelapan Uang Rp300 Juta Mengeluh
A
A
A
JAKARTA - Seorang korban penggelapan uang sebesar Rp300 juta mengeluh lambatnya penyidikan kasus yang telah dilaporkannya ke petugas Polsek Jatiasih, Kota Bekasi, sejak dua tahun terakhir. Korban yakni Nur Choderin berharap kepolisian dapat menyelesaikan laporan yang telah dibuatnya.
Nur Choderin mengatakan, pada 2013 lalu melaporkan RS ke Polsek Jatiasih atas dugaan penggelapan uang pembelian rumah di kawasan Jatiasih dengan nomor laporan LP/478-JA/K/VII/2013/sek. Ta. Jatiasih tanggal 12 Juli 2013.
Kasus ini berawal ketika dirinya membeli tanah seluas 2.374 meter dari Haji Rifai pada 2011 seharga Rp1,6 miliar. Selanjutnya Choderin membangun kawasan tersebut menjadi perumahan.
Namun satu rumah dijual oleh RS kepada Radin. Karena satu rumah yang sudah dibangunnya dijual kepada orang lain, maka Choderin merasa dirugikan.
Adapun jumlah kerugian Choderin mencapai Rp300 Juta.Selanjutnya Choderin membuat laporan. Namun hingga kini belum ada tindakan aparat terhadap terlapor. "Saya heran laporan sejak 2013 tapi hingga kini belum ada yang ditahan ataupun ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Choderin, untuk barang bukti sudah seluruhnya diberikan, mulai dari kuitansi pembelian rumah yang diberikan kepada RS. Kemudian surat jual beli tanah antara dirinya dengan Haji Rivai.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Ujang mengaku belum mengetahui tentang kasus penggelepan yang ditangani oleh anak buahnya. Ujang berjanji segera melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut. "Kita akan cari terlebih dahulu, apalagi kasusnya dilaporkan 2013. Sebab banyak laporan yang masuk ke sini," ujarnya.
Nur Choderin mengatakan, pada 2013 lalu melaporkan RS ke Polsek Jatiasih atas dugaan penggelapan uang pembelian rumah di kawasan Jatiasih dengan nomor laporan LP/478-JA/K/VII/2013/sek. Ta. Jatiasih tanggal 12 Juli 2013.
Kasus ini berawal ketika dirinya membeli tanah seluas 2.374 meter dari Haji Rifai pada 2011 seharga Rp1,6 miliar. Selanjutnya Choderin membangun kawasan tersebut menjadi perumahan.
Namun satu rumah dijual oleh RS kepada Radin. Karena satu rumah yang sudah dibangunnya dijual kepada orang lain, maka Choderin merasa dirugikan.
Adapun jumlah kerugian Choderin mencapai Rp300 Juta.Selanjutnya Choderin membuat laporan. Namun hingga kini belum ada tindakan aparat terhadap terlapor. "Saya heran laporan sejak 2013 tapi hingga kini belum ada yang ditahan ataupun ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Choderin, untuk barang bukti sudah seluruhnya diberikan, mulai dari kuitansi pembelian rumah yang diberikan kepada RS. Kemudian surat jual beli tanah antara dirinya dengan Haji Rivai.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Ujang mengaku belum mengetahui tentang kasus penggelepan yang ditangani oleh anak buahnya. Ujang berjanji segera melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut. "Kita akan cari terlebih dahulu, apalagi kasusnya dilaporkan 2013. Sebab banyak laporan yang masuk ke sini," ujarnya.
(whb)