Polisi Bekuk Bandar Togel di Kebon Jeruk
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk seorang bandar judi togel berinisial MN (35) di Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat. MN mengaku nekat menjadi bandar togel lantaran telah lama menganggur.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, berdasarkan informasi warga, di Jalan Raya Kebon Jeruk marak terjadi peredaran judi jenis togel. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan pasukan ke TKP.
"Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di TKP. Setelah mengamati gerak-gerik sasarannya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MN," ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/1/2016).
Menurutnya, saat menggerebek, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp260 ribu, satu buah handphone, dan satu lembar rekapan pemasangan togel.
"Pelaku diketahui menjadi bandar judi togel karena sudah lama menganggur. Dia juga baru lima bulanan menjadi bandar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, berdasarkan informasi warga, di Jalan Raya Kebon Jeruk marak terjadi peredaran judi jenis togel. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan pasukan ke TKP.
"Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di TKP. Setelah mengamati gerak-gerik sasarannya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MN," ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/1/2016).
Menurutnya, saat menggerebek, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp260 ribu, satu buah handphone, dan satu lembar rekapan pemasangan togel.
"Pelaku diketahui menjadi bandar judi togel karena sudah lama menganggur. Dia juga baru lima bulanan menjadi bandar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
(zik)