Suami Hajar Istri karena Melihat Pesan Romantis di HP

Minggu, 03 Januari 2016 - 11:30 WIB
Suami Hajar Istri karena...
Suami Hajar Istri karena Melihat Pesan Romantis di HP
A A A
BEKASI - Terbakar api cemburu, seorang suami tega menganiaya istrinya hingga babak belur. Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Jalan Apel Raya Blok YA No. 12 RT 04/20, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Sabtu (2/1/2016) malam. Pelaku Kevin Chen (38), berhasil ditangkap aparat Polresta Bekasi Kota.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti mengatakan, petugas telah merujuk korban, Yofina (36), ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan karena mengalami luka di sekujur tubuhnya. "Kondisi korban sudah membaik, dan sudah menerima pengobatan," katanya.

Pemukulan itu, kata dia, dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku saat melihat ponsel istrinya ada pesan singkat dengan kata romantis dari seorang pria.

Kemudian pelaku tersulut emosi dan menanyakan pesan singkat ini ke sang istri dengan nada tinggi. "Keduanya lalu terlibat percekcokan," ujarnya.

Puji melanjutkan, merasa cintanya dikhianati, Kevin lalu memukul pipi, bibir serta dada Yofina dengan tangan kosong.

Bahkan Kevin melempar bangku kayu ke arah Yofina hingga mengenai badannya. Puas melempar bangku, pelaku tambah naik pitam dan emosi sambil berteriak memaki - maki istrinya.

Bahkan, pelaku yang gelap mata juga menginjak-injak dan memukuli kepala korban dengan alat semprot nyamuk hingga korban mengalami luka memar.

Tak tahan dianiaya, Yofina kabur dari rumah dan melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bekasi Kota.

Berbekal laporan itu, penyidik mengamankan Kevin untuk dimintai keterangan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukanya

. "Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas, masih diminta keteranganya terkait penganiayaan, istrinya sudah diamankan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman penjara di atas lima tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. "Kasus ini masih kita dalami, dan kembangkan oleh penyidik," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0852 seconds (0.1#10.140)