Minim Tangani Kasus Korupsi, Polda Metro Akan Evaluasi Polres
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian akan mengevaluasi jajaran polres yang masih minim menangani tindak pidana korupsi.
"Kami akan anev (analisa dan evaluasi) untuk jajaran polres yang minim menangani kasus korupsi," katanya di Jakarta, Kamis 31 Desember 2015.
Tito mengatakan, Polda Metro Jaya perlu mengevaluasi jajaran polres agar maksimal menangani kasus korupsi di wilayah.
Tito menyebutkan dua faktor penyebab anggota polres tidak optimal menangani kasus korupsi karena anggota tidak menerima laporan atau polisi tidak aktif mencari informasi.
Mantan Kapolda Papua itu mengakui jajaran polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya belum memberikan sumbangsih untuk penanganan kasus tipikor.
"Ada sekitar 10 polres yang belum menyumbangkan penanganan perkara korupsi," ujarnya.
Dia menegaskan, penanganan kasus korupsi lebih mengandalkan keaktifan polisi.
Berdasarkan catatan, Polda Metro Jaya menyelesaikan 12 kasus korupsi dari 18 korupsi yang ditangani, Polres Metro Jakarta Barat (satu kasus), Polresta Bekasi (dua kasus) dan Polresta Tangerang (dua kasus) dengan tingkat penyelesaian kasus sebesar 73,91% sepanjang 2015.
Diungkapkan Tito, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp82,7 miliar dan mampu mengembalikan uang negara sekitar Rp11,29 miliar dalam bentuk uang tunai, aset tanah dan rumah, kendaraan, serta kapal tongkang.
"Kami akan anev (analisa dan evaluasi) untuk jajaran polres yang minim menangani kasus korupsi," katanya di Jakarta, Kamis 31 Desember 2015.
Tito mengatakan, Polda Metro Jaya perlu mengevaluasi jajaran polres agar maksimal menangani kasus korupsi di wilayah.
Tito menyebutkan dua faktor penyebab anggota polres tidak optimal menangani kasus korupsi karena anggota tidak menerima laporan atau polisi tidak aktif mencari informasi.
Mantan Kapolda Papua itu mengakui jajaran polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya belum memberikan sumbangsih untuk penanganan kasus tipikor.
"Ada sekitar 10 polres yang belum menyumbangkan penanganan perkara korupsi," ujarnya.
Dia menegaskan, penanganan kasus korupsi lebih mengandalkan keaktifan polisi.
Berdasarkan catatan, Polda Metro Jaya menyelesaikan 12 kasus korupsi dari 18 korupsi yang ditangani, Polres Metro Jakarta Barat (satu kasus), Polresta Bekasi (dua kasus) dan Polresta Tangerang (dua kasus) dengan tingkat penyelesaian kasus sebesar 73,91% sepanjang 2015.
Diungkapkan Tito, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp82,7 miliar dan mampu mengembalikan uang negara sekitar Rp11,29 miliar dalam bentuk uang tunai, aset tanah dan rumah, kendaraan, serta kapal tongkang.
(mhd)