Pemprov DKI Warning Tempat Hiburan Malam

Kamis, 31 Desember 2015 - 16:07 WIB
Pemprov DKI Warning Tempat Hiburan Malam
Pemprov DKI Warning Tempat Hiburan Malam
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan kepada tempat hiburan termasuk hotel dan restoran untuk mematuhi aturan. Tempat hiburan ini hanya diperbolehkan buka hingga pukul 04.00 WIB.

"Itu batas waktu yang diberikan. Semua tempat hiburan, hotel maupun restoran harus mematuhinya," ujar Kepala Disparbud DKI Jakarta, Purba Hutapea kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis (31/12/2015).

Purba menyebut jika ada tempat hiburan yang melanggar dari batasan yang sudah ada maka Disparbud DKI tidak akan segan-segan akan menutup acara tersebut.

“Pokoknya, jam 04.00 semuanya sudah harus berhenti. Kalau tidak patuh, tetap nekat melaksanakan kegiatan melebihi dari jam yang ditentukan, kami bisa melakukan penutupan paksa,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI ini akan menurukan tim terpadu gabungan yang terdiri dari Disparbud DKI Jakarta dan Satpol PP untuk mengawasi seluruh tempat hiburan, hotel atau restoran yang menggelar acara malam tahun baru.

“Pengawasan akan kita lakukan per wilayah. Itu lebih memudahkan pengawasan. Jadi masing-masing tim terpadu gabungan akan bertanggung jawab terhadap wilayahnya,” kata Purba.

PILIHAN:

Sukses Bobol Pabrik, Komplotan Remaja Ini Gelar Pesta Seks

Tersengat Listrik, 2 Karyawan Transjakarta tewas di Halte Mangga Dua
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4512 seconds (0.1#10.140)