Ditangkap Menyeberang Sembarangan, Wanita Ngamuk Lapor Gegana
A
A
A
DEPOK - Dalam menertibkan pejalan kaki yang tidak mau menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) saat menyeberang, Pemkot Depok mendapat sejumlah perlawanan. Salah satunya dari seorang wanita yang sempat-sempatnya menelepon kakanya yang dinas di Satuan Gegana.
Penertiban terhadap pejalan kaki yang tidak menggunakan JPO saat menyeberang dilakukan setiap hari di depan Terminal dan ITC Depok. Padahal Pemkot sudah menutup batas jalan dengan kawat tebal, palang dan membatasinya dengan taman.
Namun saat ditangkap, seorang wanita berusia 40 tahun justru marah – marah melawan petugas. Dia bahkan menolak menyerahkan KTP miliknya kepada petugas dan melaporkannya kepada kerabatnya yang bekerja sebagai anggota Gegana Polri.
“Saya tidak terima begini, masa mau menyeberang saja ditangkap. Kalian belum tahu ya kakak saya di Gegana. Siapa nama atasan kalian,” kata wanita itu sambil menelpon kakaknya,” Rabu (30/12/2015).
Namun Kasatpol PP Kota Depok Nina Suzana dengan tegas memarahi wanita itu untuk menaati peraturan. Dia tak segan – segan menahan KTP milik wanita gtersebut dan menyuruh kerabatnya datang menemuinya.
“Bilang saja suruh menemui saya Kasatpol PP Depok, tahap selanjutnya mereka yang masih membandel akan dijerat dengan Tipiring sanksinya 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta karena melanggar Perda Pengawasan Pengendalian dan Ketertiban Umum nomor 16 tahun 2012,” tukas Nina.
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail menambahkan alasan para penyebrang jalan umumnya agar lebih cepat sampai dengan menyeberang lewat cara yang salah.
Hukumannya, KTP para penyebrang jalan ditahan oleh Kasatpol PP Kota Depok Nina Suzana dan baru boleh diambil besok setelah didata.
“Alasannya melihat meniru banyak temannya, ingin cepat. Sekedar melangkah melompati taman. Itu sudah dipagar lho ada tanamannya. Itu sudah isyarat tak boleh dilewati. Kami akan tegas jerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kalau ada PNS yang menyebrang juga harus dikenakan sanksi,” tegasnya.
PILIHAN:
Tito Minta Semua Penjahat Ditangkap Sebelum Tahun Baru
Kesal DIpalak Rp2.000, Bocah 16 Tahun Tewas Dibacok
Penertiban terhadap pejalan kaki yang tidak menggunakan JPO saat menyeberang dilakukan setiap hari di depan Terminal dan ITC Depok. Padahal Pemkot sudah menutup batas jalan dengan kawat tebal, palang dan membatasinya dengan taman.
Namun saat ditangkap, seorang wanita berusia 40 tahun justru marah – marah melawan petugas. Dia bahkan menolak menyerahkan KTP miliknya kepada petugas dan melaporkannya kepada kerabatnya yang bekerja sebagai anggota Gegana Polri.
“Saya tidak terima begini, masa mau menyeberang saja ditangkap. Kalian belum tahu ya kakak saya di Gegana. Siapa nama atasan kalian,” kata wanita itu sambil menelpon kakaknya,” Rabu (30/12/2015).
Namun Kasatpol PP Kota Depok Nina Suzana dengan tegas memarahi wanita itu untuk menaati peraturan. Dia tak segan – segan menahan KTP milik wanita gtersebut dan menyuruh kerabatnya datang menemuinya.
“Bilang saja suruh menemui saya Kasatpol PP Depok, tahap selanjutnya mereka yang masih membandel akan dijerat dengan Tipiring sanksinya 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta karena melanggar Perda Pengawasan Pengendalian dan Ketertiban Umum nomor 16 tahun 2012,” tukas Nina.
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail menambahkan alasan para penyebrang jalan umumnya agar lebih cepat sampai dengan menyeberang lewat cara yang salah.
Hukumannya, KTP para penyebrang jalan ditahan oleh Kasatpol PP Kota Depok Nina Suzana dan baru boleh diambil besok setelah didata.
“Alasannya melihat meniru banyak temannya, ingin cepat. Sekedar melangkah melompati taman. Itu sudah dipagar lho ada tanamannya. Itu sudah isyarat tak boleh dilewati. Kami akan tegas jerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kalau ada PNS yang menyebrang juga harus dikenakan sanksi,” tegasnya.
PILIHAN:
Tito Minta Semua Penjahat Ditangkap Sebelum Tahun Baru
Kesal DIpalak Rp2.000, Bocah 16 Tahun Tewas Dibacok
(ysw)