Karyawan Furnitur di Depok Berkomplot Curi Puluhan Springbed
A
A
A
DEPOK - Karyawan toko furnitur di Depok ditangkap petugas polisi saat sedang memindahkan sejumlah kasur dan perabotan rumah ke mobil. Diketahui kalau komplotan karyawan ini telah mencuri puluhan springbed sehingga toko furnitur merugi hingga ratusan juta rupiah.
Aksi pelaku tepergok petugas yang sedang berpatroli sekitar pukul 22.30 WIB, Senin 28 Desember 2015. Saat itu, petugas curiga karena hingga malam karyawan toko furnitur Sinar Mahkota di Jalan Kartini, Pancoranmas, Depok masih melakukan pengangkutan barang.
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Tata Irawan menegaskan penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota Polsek Pancoranmas, Aiptu Tukidi yang sedang berpatroli motor di Jalan Kartini.
Dia melihat mobil pikap Carry hitam bernopol B 9137 EAF mengangkut barang – barang mencurigakan. Rupanya saat hendak disetop, pengendara malah kabur.
“Dikejar oleh anggota kami naik motor lalu sampai Grand Depok City berhasil ditangkap. Rupanya pengendara atas nama Amirudin (35) karyawan toko,” ungkap Kapolsek di kantornya, Selasa (29/12/2015).
Anggota Polsek Pancoranmas Depok pun menggiring pengendara dan mobil ke kantor Mapolsek Pancoranmas Depok. Saat diinterogasi, terdapat empat karyawan yakni Amirudin, Indra alias Alung (39) warga Beji. M Syafei (33) warga Bojong Pondok Terong, Dodi (45) warga Pancoranmas.
“Lalu kami telepon pemiliknya atas nama Ade Gunawan (41) warga Jalan Pitara," terangnya. Diduga modusnya mengangkut barang pada malam hari dengan mobil, mereka diduga berkomplot menguras barang-barang toko.
Selama beberapa bulan terakhir, pemilik sudah merasa kehilangaan 50 kasur springbed dan lemari – lemari kecil. Diduga kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Kami jerat pasal pencurian 363 KUHP dengan barang bukti mobil, kunci, dan kasur,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut pemilik toko nyaris merugi dan bangkrut karena selalu kehilangan barang dagangan. Ia juga nyaris dicoret oleh distributor furnitur. Kasus ini masih didalami oleh Polsek Pancoranmas Depok.
PILIHAN:
Sebelum Tutup Usia, Ini Wasiat Habib Selon
Aksi pelaku tepergok petugas yang sedang berpatroli sekitar pukul 22.30 WIB, Senin 28 Desember 2015. Saat itu, petugas curiga karena hingga malam karyawan toko furnitur Sinar Mahkota di Jalan Kartini, Pancoranmas, Depok masih melakukan pengangkutan barang.
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Tata Irawan menegaskan penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota Polsek Pancoranmas, Aiptu Tukidi yang sedang berpatroli motor di Jalan Kartini.
Dia melihat mobil pikap Carry hitam bernopol B 9137 EAF mengangkut barang – barang mencurigakan. Rupanya saat hendak disetop, pengendara malah kabur.
“Dikejar oleh anggota kami naik motor lalu sampai Grand Depok City berhasil ditangkap. Rupanya pengendara atas nama Amirudin (35) karyawan toko,” ungkap Kapolsek di kantornya, Selasa (29/12/2015).
Anggota Polsek Pancoranmas Depok pun menggiring pengendara dan mobil ke kantor Mapolsek Pancoranmas Depok. Saat diinterogasi, terdapat empat karyawan yakni Amirudin, Indra alias Alung (39) warga Beji. M Syafei (33) warga Bojong Pondok Terong, Dodi (45) warga Pancoranmas.
“Lalu kami telepon pemiliknya atas nama Ade Gunawan (41) warga Jalan Pitara," terangnya. Diduga modusnya mengangkut barang pada malam hari dengan mobil, mereka diduga berkomplot menguras barang-barang toko.
Selama beberapa bulan terakhir, pemilik sudah merasa kehilangaan 50 kasur springbed dan lemari – lemari kecil. Diduga kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Kami jerat pasal pencurian 363 KUHP dengan barang bukti mobil, kunci, dan kasur,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut pemilik toko nyaris merugi dan bangkrut karena selalu kehilangan barang dagangan. Ia juga nyaris dicoret oleh distributor furnitur. Kasus ini masih didalami oleh Polsek Pancoranmas Depok.
PILIHAN:
Sebelum Tutup Usia, Ini Wasiat Habib Selon
(ysw)