Nekat Mencuri, Edi Ingin Rayakan Tahun Baru dengan Kekasih
A
A
A
BEKASI - Gara-gara tidak mempunyai uang untuk merayakan malam Tahun Baru, Edi (19), nekat mencuri uang di rumah Iwan (38), Kampung Ketapang Poncol RT02/02 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi. Pelaku telah beraksi tiga kali di wilayah tersebut.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur menjelaskan, modus operasinya cukup sederhana, yaitu Edi diam-diam masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah pada pukul 02.30 WIB.
Setibanya di ruang tidur korban, Edi mengambil dompet yang tersimpan di dalam lemari. Edi lalu menguras uang korban dari dalam dompet sebanyak Rp215.500. Setelah berhasil mengambil harta korban, Edi bergegas melarikan diri. Sementara Iwan terkejut saat pagi hari, uangnya telah raib.
Iwan lalu bercerita ke tetangga musibah yang dialaminya itu. Rupanya beberapa tetangganya ada yang melihat Edi memasuki rumah Iwan. Warga lalu beramai-ramai menghampiri Edi yang tak memiliki pekerjaan. Di hadapan warga, Edi tak mampu mengelak.
Terlebih warga menemukan barang bukti berupa uang korban yang diselipkan di kantong celana pelaku. "Edi akhirnya diamuk massa hingga babak belur," kata Makmur di Bekasi, Senin 28 Desember 2015.
Massa yang jengkel dengan ulahnya, lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cikarang Barat.
Kepada polisi, Edi mengaku nekat mencuri karena untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kekasihnya. Akibat perbuatannya, Edi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
PILIHAN:
Sebelum Tutup Usia, Ini Wasiat Habib Selon
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur menjelaskan, modus operasinya cukup sederhana, yaitu Edi diam-diam masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah pada pukul 02.30 WIB.
Setibanya di ruang tidur korban, Edi mengambil dompet yang tersimpan di dalam lemari. Edi lalu menguras uang korban dari dalam dompet sebanyak Rp215.500. Setelah berhasil mengambil harta korban, Edi bergegas melarikan diri. Sementara Iwan terkejut saat pagi hari, uangnya telah raib.
Iwan lalu bercerita ke tetangga musibah yang dialaminya itu. Rupanya beberapa tetangganya ada yang melihat Edi memasuki rumah Iwan. Warga lalu beramai-ramai menghampiri Edi yang tak memiliki pekerjaan. Di hadapan warga, Edi tak mampu mengelak.
Terlebih warga menemukan barang bukti berupa uang korban yang diselipkan di kantong celana pelaku. "Edi akhirnya diamuk massa hingga babak belur," kata Makmur di Bekasi, Senin 28 Desember 2015.
Massa yang jengkel dengan ulahnya, lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cikarang Barat.
Kepada polisi, Edi mengaku nekat mencuri karena untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kekasihnya. Akibat perbuatannya, Edi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
PILIHAN:
Sebelum Tutup Usia, Ini Wasiat Habib Selon
(mhd)