Bangun RTH, 450 Bangunan di Jalan Raya Bogor Dibongkar

Senin, 21 Desember 2015 - 16:49 WIB
Bangun RTH, 450 Bangunan...
Bangun RTH, 450 Bangunan di Jalan Raya Bogor Dibongkar
A A A
DEPOK - Sebanyak 700 petugas gabungan membongkar 450 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Depok untuk menyulap lokasi itu menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Petugas gabungan itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Kebersihan, dan Pertamanan.

Tak hanya Depok, pembongkaran juga melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pasalnya pembongkaran dilakukan hingga ke perbatasan Depok dan Cibinong.

Kabid Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kota Depok Welman Naepospos mengatakan pembongkaran dilakukan sepanjang 5 kilometer. Tak hanya bangunan liar, namun Pedagang Kaki Lima (PKL) juga ikut dibongkar.

"Sepanjang 5 KM ada 450 bangunan liar yang kami bongkar, kami akan tata sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)," kata Welman di lokasi, Senin (21/12/2015).

Pembongkaran dilakukan hingga sore hari terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Jalan. Pemilik
bangunan liar menerima bangunan mereka dibongkar yang sudah berdiri belasan tahun itu.

"Mereka melanggar Perda 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Serta Perda 18 tahun 2003 tentang Pembinaan Garis Sempadan," tuturnya.

Setiap pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali. Bahkan, ada pula sebagian yang sudah membongkar bangunannya sendiri.

"Kami arahnya kepada bangunan yang melanggar sempadan saja. Karena menimbulkan kesan kumuh," tukasnya.

PILIHAN:

DKI Dukung Metro Mini Mogok Operasi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)