Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Akan Razia Petasan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang masyarakat menyalakan petasan untuk perayaan malam tahun baru. Sementara, untuk kembang api diperbolehkan asalkan tidak mengganggu kenyamanan warga.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan operasi penggunaan petasan.
"Ada beberapa kebijakan, untuk antisipasi kerawanan itu. Mulai dari koordinasi sebelum natal dan tahun baru akan kami tingkatkan operasi bersama dari Polda, Kodam dan Pemda melakukan operasi petasan, petasan kita larang. Karena banyak negatifnya," katanya kepada wartawan, Minggu (20/12/2015).
Dia melanjutkan, untuk kembang api masih bisa digunakan asal jangan sampai menggangu kenyamanan dan ketenangan masyarakat.
"Kembang api masih bisa. Tapi kita imbau, jangan gunakan yang besar yang mengganggu ketenangan publik," tegasnya.
Namun, untuk pemakaian kembang api, dirinya akan merapatkan kembali dengan Pangdam dan Gubernur. Karena ada beberapa jenis kembang api yang suaranya cukup besar dan berbahaya.
PILIHAN:
Hari Ini Metro Mini Setop Operasi
Semburan Lumpur Muncul di Depok
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan operasi penggunaan petasan.
"Ada beberapa kebijakan, untuk antisipasi kerawanan itu. Mulai dari koordinasi sebelum natal dan tahun baru akan kami tingkatkan operasi bersama dari Polda, Kodam dan Pemda melakukan operasi petasan, petasan kita larang. Karena banyak negatifnya," katanya kepada wartawan, Minggu (20/12/2015).
Dia melanjutkan, untuk kembang api masih bisa digunakan asal jangan sampai menggangu kenyamanan dan ketenangan masyarakat.
"Kembang api masih bisa. Tapi kita imbau, jangan gunakan yang besar yang mengganggu ketenangan publik," tegasnya.
Namun, untuk pemakaian kembang api, dirinya akan merapatkan kembali dengan Pangdam dan Gubernur. Karena ada beberapa jenis kembang api yang suaranya cukup besar dan berbahaya.
PILIHAN:
Hari Ini Metro Mini Setop Operasi
Semburan Lumpur Muncul di Depok
(ysw)