Ojek Online Butuh Payung Hukum Khusus

Jum'at, 18 Desember 2015 - 13:30 WIB
Ojek Online Butuh Payung Hukum Khusus
Ojek Online Butuh Payung Hukum Khusus
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat diminta membuat payung hukum agar keberadaan ojek berbasis aplikasi bisa tetap beroperasi seperti angkutan umum lainnya. Karena ojek online masih dibutuhkan masyarakat di tengah moda transportasi yang belum nyaman.

Anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike meminta agar pemerintah pusat bisa memberikan payung hukum atas keberadaan ojek berbasis aplikasi.

Hal ini terkait adanya larangan Menhub Ignasius Jonan yang melarang ojek berbasis aplikasi untuk mengaspal di jalanan. (Baca: Ahok Setengah Hati Larang Ojek Online)

"Ya harus dibuat satu payung hukum khusus untuk hal seperti ini. Apakah disebut angkutan umum khusus, atau ada tambahan kewajiban dari pemilik aplikasi atau pengemudinya," ujar Yuke kepada wartawan, Jumat (18/12/2015).

Yuke melanjutkan dengan adanya payung hukum maka tidak hanya kemurahan yang di cari namun juga keselamatan bagi penumpangnya. Patut diakui, dengan adanya ojek berbasis aplikasi dapat membantu mobilitas masyarakat. (Baca juga: Menhub Jonan Cabut Larangan Go-Jek dkk)

"Ini aplikasi (Gojek) kan karya anak bangsa yang berinovasi memanfaatkan teknologi, dan terbukti membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Seharusnya inovasi-inovasi ini dilakukan oleh pemerintah itu sendiri," tukasnya.

PILIHAN:

Setengah Bugil, Rizki dan Amel Terjaring Razia

Gagal Datangkan Ribuan Bus, Ahok Mau Pinjam Bus ke Menhub
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5153 seconds (0.1#10.140)