DKI Tak Serius Tangani Angkutan Umum
A
A
A
JAKARTA - Buruknya kondisi angkutan umum di Jakarta saat ini mencerminkan pemerintah belum mampu menertibkan atau memperbaiki kualitas angkutan umum di Ibu Kota. Program revitalisasi angkutan yang digaungkan Pemprov DKI sejak tahun lalu hingga kini belum juga terealisasi.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit mengatakan, 80% angkutan umum di luar non Bus Rapid Transit (BRT) di Jakarta saat ini sangat buruk. Hal itu disebabkan oleh buruknya sistem kontrak antara pemerintah dan pengusaha angkutan umum.
Dimana, trayek diberikan sepenuhnya kepada operator dan pemerintah berhak menentukan tarif. Bahkan, kata dia, banyak angkutan umum yang tidak memiliki kontrak tapi diberikan izin trayek.
"Sistem kontrak yang buruk, bahkan tidak ada kontrak tapi dikasih izin trayek dan tarifnya ditetapkan pemerintah itu membuat operator mengakali provitnya dari pergantian-pergantian spraepart bekas atau maintance operasional. Ini yang harus dibenahi pemerintah," kata Danang Parikesit di Jakarta, Kamis 17 Desember 2015.
Danang menjelaskan, sesuai dengan unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian, pemerintah seharusnya sudah melakukan reformasi jaringan trayek angkutan umum yang mengintegrasikan halte, stasiun, dan perbaikan sistem kontrak sejak 2011. Namun, sayangnya hingga saat ini hal itu belum juga terwujud.
Berdasarkan pengamatannya, kata Danang, belum terwujudnya reformasi jaringan trayek dan sistem kontrak itu akibat tidak adanya kemauan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur. Padahal, mereka bukanlah orang birokrasi yang tentunya tidak terkait dengan birokrasi-birokrasi warisan masa lalu.
"Pencabutan izin trayek bisa dilakukan Gubernur dan wakilnya. Kalau Dishubtrans itu kan birokrasi, birokrasi itu warisan dari sebelumnya yang memberikan izin trayek tanpa sistem kontrak kepada mereka yang dekat dengan Pemerintah. Kalau pemerintah sudah bisa membuat perjanjian kontrak yang bisa menjamin kepastian usaha operator dan pengemudi, saya rasa masyarakat akan terlayani dengan baik," jelasnya.
Selain itu, Danang juga meminta Pemprov DKI dalam waktu dekat ini segera mengevaluasi kondisi komercial angkutan umum, konsultasi dengan pemilik angkutan dan memberikan sistem jaminan kelangsungan usaha.
"Variabelnya bisa sistem rupiah per kilometer, tapi harus jelas kelangsungan usahanya. Pengusaha itu takut dengan trayek baru apakah bisa mendapatkan provit atau malah merugi," ujarnya.
PILIHAN:
Bareskrim Minta Nikita Mirzani Bawa HP dan Celana Dalam
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit mengatakan, 80% angkutan umum di luar non Bus Rapid Transit (BRT) di Jakarta saat ini sangat buruk. Hal itu disebabkan oleh buruknya sistem kontrak antara pemerintah dan pengusaha angkutan umum.
Dimana, trayek diberikan sepenuhnya kepada operator dan pemerintah berhak menentukan tarif. Bahkan, kata dia, banyak angkutan umum yang tidak memiliki kontrak tapi diberikan izin trayek.
"Sistem kontrak yang buruk, bahkan tidak ada kontrak tapi dikasih izin trayek dan tarifnya ditetapkan pemerintah itu membuat operator mengakali provitnya dari pergantian-pergantian spraepart bekas atau maintance operasional. Ini yang harus dibenahi pemerintah," kata Danang Parikesit di Jakarta, Kamis 17 Desember 2015.
Danang menjelaskan, sesuai dengan unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian, pemerintah seharusnya sudah melakukan reformasi jaringan trayek angkutan umum yang mengintegrasikan halte, stasiun, dan perbaikan sistem kontrak sejak 2011. Namun, sayangnya hingga saat ini hal itu belum juga terwujud.
Berdasarkan pengamatannya, kata Danang, belum terwujudnya reformasi jaringan trayek dan sistem kontrak itu akibat tidak adanya kemauan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur. Padahal, mereka bukanlah orang birokrasi yang tentunya tidak terkait dengan birokrasi-birokrasi warisan masa lalu.
"Pencabutan izin trayek bisa dilakukan Gubernur dan wakilnya. Kalau Dishubtrans itu kan birokrasi, birokrasi itu warisan dari sebelumnya yang memberikan izin trayek tanpa sistem kontrak kepada mereka yang dekat dengan Pemerintah. Kalau pemerintah sudah bisa membuat perjanjian kontrak yang bisa menjamin kepastian usaha operator dan pengemudi, saya rasa masyarakat akan terlayani dengan baik," jelasnya.
Selain itu, Danang juga meminta Pemprov DKI dalam waktu dekat ini segera mengevaluasi kondisi komercial angkutan umum, konsultasi dengan pemilik angkutan dan memberikan sistem jaminan kelangsungan usaha.
"Variabelnya bisa sistem rupiah per kilometer, tapi harus jelas kelangsungan usahanya. Pengusaha itu takut dengan trayek baru apakah bisa mendapatkan provit atau malah merugi," ujarnya.
PILIHAN:
Bareskrim Minta Nikita Mirzani Bawa HP dan Celana Dalam
(mhd)