Polisi Amankan Pedagang di Pasar Kramat Jati
A
A
A
JAKARTA - Seorang pedagang di Pasar Kramat Jati ditangkap di rumah kontrakannya Kampung Tengah RT9/10 Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Nirsad alias Bule (36), diringkus setelah memperkosa UU (23), pedagang kopi di dekat tempatnya berdagang.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima menjelaskan, korban dan pelaku sudah saling kenal sejak tiga bulan yang lalu. Korban kala itu hendak diantar pulang menggunakan motor, namun malah dibawa ke sebuah tempat penginapan. Korban juga sempat kabur.
"Kemudian oleh pelaku dikejar dan ditarik ke kamar. Setelah masuk kamar korban disuruh melepaskan pakaiannya, namun korban menolak, dan akhirnya tersangka melepaskan semua pakaian korban," kata Husaima di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Husaima melanjutkan, pada saat akan diperkosa, korban berusaha melawan dengan mencakar muka pelaku. Karena tidak berdaya, akhirnya korban berhasil digagahi.
"Setelah selesai, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku dan sekira pukul 11.00 WIB, tersangka mengantar korban ke gang rumah korban, selanjutnya korban datang ke Polsek Kramat Jati melaporkan kejadian tersebut," tuturnya.
Korban pun menjalani visum di RS Polri Kramatjati. Petugas juga melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. "Tim Buser langsung memburu dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya," tutup Husaima.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
PILIHAN:
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Metro Mini Diamuk Massa
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima menjelaskan, korban dan pelaku sudah saling kenal sejak tiga bulan yang lalu. Korban kala itu hendak diantar pulang menggunakan motor, namun malah dibawa ke sebuah tempat penginapan. Korban juga sempat kabur.
"Kemudian oleh pelaku dikejar dan ditarik ke kamar. Setelah masuk kamar korban disuruh melepaskan pakaiannya, namun korban menolak, dan akhirnya tersangka melepaskan semua pakaian korban," kata Husaima di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Husaima melanjutkan, pada saat akan diperkosa, korban berusaha melawan dengan mencakar muka pelaku. Karena tidak berdaya, akhirnya korban berhasil digagahi.
"Setelah selesai, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku dan sekira pukul 11.00 WIB, tersangka mengantar korban ke gang rumah korban, selanjutnya korban datang ke Polsek Kramat Jati melaporkan kejadian tersebut," tuturnya.
Korban pun menjalani visum di RS Polri Kramatjati. Petugas juga melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. "Tim Buser langsung memburu dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya," tutup Husaima.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
PILIHAN:
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Metro Mini Diamuk Massa
(mhd)