Intai Nasabah, Komplotan Pencuri Raup Rp260 Juta
A
A
A
DEPOK - Tiga komplotan pencurian dengan kekerasan diringkus jajaran Polres Depok. NM, FR dan satu temannya yang belum diketahui inisialnya sudah memiliki tugasnya masing-masing dalam melancarkan aksinya itu.
Modusnya, kawanan ini membagi tugas dengan mengintai nasabah bank yang baru mengambil uang di teller. Setelah diintai oleh pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah dalam bank, kemudian rekan lainnya bertugas stand by di luar bank dan di jalanan.
"Kalau nasabahnya pakai motor maka pelaku akan memepet korban dan kalau melawan tidak segan menganiaya. Kalau pakai mobil, mereka pakai modus ban kempis," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Depok, Kamis (17/12/2015).
Dari pengakuan tersangka, mereka beraksi sudah lebih dari dua kali dengan penghasilan Rp260 juta. Aksinya tidak hanya di Depok tetapi juga di Bogor dan sekitaran Jakarta. "Dari tiga tersangka, satu kami limpahkan karena beraksi juga di Jakarta," kata Dwiyono.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman delapan tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menangkap dua tersangka lainnya.
NM, salah satu tersangka mengaku sudah mendapat uang hasil kejahatan Rp22 juta. Di Depok, dia mendapat bagian Rp15 juta dan di Bogor mendapat Rp5 juta. "Uangnya buat beli motor," katanya.
PILIHAN:
UI-DKI Jakarta Perpanjang MoU Pengelolaan Danau
Psikolog: Dalam Kasus Prostitusi, PSK Bukan Korban
Modusnya, kawanan ini membagi tugas dengan mengintai nasabah bank yang baru mengambil uang di teller. Setelah diintai oleh pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah dalam bank, kemudian rekan lainnya bertugas stand by di luar bank dan di jalanan.
"Kalau nasabahnya pakai motor maka pelaku akan memepet korban dan kalau melawan tidak segan menganiaya. Kalau pakai mobil, mereka pakai modus ban kempis," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Depok, Kamis (17/12/2015).
Dari pengakuan tersangka, mereka beraksi sudah lebih dari dua kali dengan penghasilan Rp260 juta. Aksinya tidak hanya di Depok tetapi juga di Bogor dan sekitaran Jakarta. "Dari tiga tersangka, satu kami limpahkan karena beraksi juga di Jakarta," kata Dwiyono.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman delapan tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menangkap dua tersangka lainnya.
NM, salah satu tersangka mengaku sudah mendapat uang hasil kejahatan Rp22 juta. Di Depok, dia mendapat bagian Rp15 juta dan di Bogor mendapat Rp5 juta. "Uangnya buat beli motor," katanya.
PILIHAN:
UI-DKI Jakarta Perpanjang MoU Pengelolaan Danau
Psikolog: Dalam Kasus Prostitusi, PSK Bukan Korban
(mhd)