Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,9 Kilogram

Senin, 14 Desember 2015 - 20:45 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,9 Kilogram
A A A
JAKARTA - Sabu seberat 13,9 kilogram dengan nilai Rp19,5 miliar diamankan dari sebuah penggerebekan di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga bandar kecil dan satu bandar besar.

Mereka adalah Yusril (47), Diki (23), Edo (30), dan Rudi (28). Dari empat tersangkan ini, Rudi diketahui sebagai bandar besar dalam peredaran narkoba di Bekasi dan Jakarta.

Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar (Kombes) Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas mendapat informasi soal adanya transaksi narkoba di Jembatan Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Setibanya di sana, polisi mendapati Diki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Saat digeledah, kami menemukan dua bungkus sabu seberat 1,24 gram dari kantong celananya," kata Daniel di Mapolres Bekasi Kota, Senin (14/12/2015).

Berdasarkan pengakuan Diki kepada polisi, kata Daniel, dia mendapatkan barang haram itu dari Yusril. Berbekal laporan itu, polisi bergegas ke rumah Yusril di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di sana, Yusril ditangkap tanpa perlawanan.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dari pelaku yang kedua, polisi kembali memperoleh informasi bahwa Yusril mendapatkan barang haram itu dari Rudi.

Dari informasi Yusril itu, kata dia, petugas mengetahui Rudi adalah pemasok sabu dalam jumlah besar. Di waktu yang sama, petugas meluncur ke rumah Rudi di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa 13 kilogram sabu. Bahkan, lanjut dia, barang haram itu sudah dikemas pelaku ke dalam 14 plastik bening ukuran sedang.

"Dari pemeriksaan sementara, Rudi mengakui, sabu itu diperoleh dari BK alias Yong Kim yang kini masih dalam pengejaran petugas. Dan sabu ini di impor dari China," ungkapnya.

Kepada petugas, Rudi kembali mengaku bahwa BK memiliki kaki tangan lainnya bernama Edo yang tinggal di sebuah rumah indekos di daerah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. "Dari tangan pelaku yang keempat, Edo kami menyita barang bukti berupa 0,5 gram sabu," imbuhnya.

Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Raden Bagoes Wibisono menambahkan, barang haram itu diperoleh dari luar negeri dan sengaja didatangkan ke Indonesia. Menurut dia, dalam peredarannya, pelaku biasa menyasar tempat hiburan malam di daerah DKI Jakarta dan Bekasi.

"Pengakuan mereka sementara ini sudah beraksi selama tiga bulan. Tapi kami masih dalami keterangannya, karena barang buktinya cukup besar," ungkapnya.

Saat ini petugas masih memburu BK alias Yong Kim yang masih buron dan keberadaanya bisa berada di Indonesia atau China.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Kini para pelaku meringkuk di Mapolres Bekasi Kota.

PILIHAN:

Terobos Jalan Tol Ancol, Geng Motor Keroyok 2 Petugas
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8649 seconds (0.1#10.140)