DKI Ogah Berikan Pengacara untuk CPNS Penjual Buku KIR

Kamis, 10 Desember 2015 - 05:14 WIB
DKI Ogah Berikan Pengacara...
DKI Ogah Berikan Pengacara untuk CPNS Penjual Buku KIR
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjerat Eryanto alias Anggi alias Jablay CPNS di UPT Parkir Daerah Jakarta Timur terkait kasus praktik penerbitan buku KIR asli tapi palsu.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Eriyanto adalah pekerja harian lepas (PHL) Dishub. Selanjutnya, Andri menyebut proses hukum akan diserahkan kepada kepolisian.

"Kita serahkan kepada kepolisian. Eriyanto pun otomatis kita pecat. Tidak ada pendampingan hukum untuk dia," tegas Andri, Rabu 9 Desember 2015 kemarin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjanji akan memenjarakan PNS bila menjual buku uji KIR. Pasalnya melihat kondisi di lapangan, fisik atau unit bus-bus di Jakarta ada dua kemungkinan yakni, uji KIR yang main atau bus tersebut tidak di KIR.

"Kalau sudah ketahuan, saya bilang tahan saja. Kalau ditangkap nanti orang ini akan bernyanyi dan melaporkan siapa mungkin atasannya yang terima setoran dari penjualan buku uji KIR aspal ini," ujar Ahok.(Baca: Oknum CPNS DKI Terlibat Sindikat Penerbit Buku KIR Tanpa Prosedur)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)