Pilkada Serentak, PNS DKI Ikut Libur Nasional
A
A
A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini diliburkan, lantaran bertepatan dengan Pilkada Serentak yang dilakukan di 246 kabupaten/kota di Indonesia.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dijadikan hari libur nasional.
"Iya, (PNS DKI) hari ini libur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika saat dihubungi, Rabu (9/12/2015).
Sejak 7 Desember 2015 yang lalu, melalui Surat Edaran Nomor 62/SE/2015 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta dan ditembus kepada Wakil Gubernur dan Sekda kemudian ditujukan kepada para pegawai.
Dalam surat edaran tersebut, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) yang fungsinya tidak melayani langsung masyarakat untuk meliburkan pegawainya. Sementara SKPD/UKPD yang tugas dan fungsinya pelayanan untuk tetap melayani masyarakat.
"Tapi dengan ketentuan, pengaturan waktu jam kerja dan harus memberi kesempatan kepada pegawai menggunakan hak pilihnya," kata Agus.
Adapun SKPD/UKPD yang tetap melayani masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan.
PILIHAN:
Ini Kata Plt Wakil Ketua KPK Soal Pembatalan Ahok Jadi Narasumber
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dijadikan hari libur nasional.
"Iya, (PNS DKI) hari ini libur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika saat dihubungi, Rabu (9/12/2015).
Sejak 7 Desember 2015 yang lalu, melalui Surat Edaran Nomor 62/SE/2015 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta dan ditembus kepada Wakil Gubernur dan Sekda kemudian ditujukan kepada para pegawai.
Dalam surat edaran tersebut, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) yang fungsinya tidak melayani langsung masyarakat untuk meliburkan pegawainya. Sementara SKPD/UKPD yang tugas dan fungsinya pelayanan untuk tetap melayani masyarakat.
"Tapi dengan ketentuan, pengaturan waktu jam kerja dan harus memberi kesempatan kepada pegawai menggunakan hak pilihnya," kata Agus.
Adapun SKPD/UKPD yang tetap melayani masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan.
PILIHAN:
Ini Kata Plt Wakil Ketua KPK Soal Pembatalan Ahok Jadi Narasumber
(mhd)