Oknum CPNS DKI Terlibat Sindikat Penerbit Buku KIR Tanpa Prosedur

Selasa, 08 Desember 2015 - 21:50 WIB
Oknum CPNS DKI Terlibat...
Oknum CPNS DKI Terlibat Sindikat Penerbit Buku KIR Tanpa Prosedur
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik uji KIR berkala angkutan umum dan barang asli tapi palsu yang melibatkan jaringan berskala nasional. Sebanyak 10 pelaku diringkus satu di antaranya merupakan oknum CPNS di Dishub DKI Jakarta.

Sebanyak 10 pelaku yang diringkus itu di antaranya, Rechita Noor Cahya, Rhevo Panggabean, Pne Bangun Julien alias Boby dan oknum CPNS yakni Eryanto alias Jablay, Prengki Leo. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan, para pelaku mengeluarkan buku KIR asli kepada pengemudi kendaraan angkutan umum dan barang.

"Bukunya asli tapi tanpa melewati prosedur. Hanya membayar Rp500.000 pemilik kendaraan dapat memiliki buku KIR asli tanpa diuji," jelas Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/12/2015). Praktik ilegal ini sangat disayangkan, ini mengakibatkan banyaknya angkutan umum dan barang yang tidak laik jalan tetapi tetap beroperasi.

"Akibatnya itulah terjadi rem blong, polusi asap kendaraan yang hitam, klakson tidak menyala, dan lain sebagainya," ujarnya. Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya membuat kenyamanan penumpang terganggu, tetapi berdampak besar terhadap keselamatan penumpang.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah dus buku KIR palsu, ratusan peneng, peralatan KIR, peralatan komputer untuk mencetak identifikasi kendaraan di buku KIR, dan stempel palsu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menambahkan, Eryanto alias Anggi alias Jablay merupakan CPNS di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Parkir Daerah Jakarta Timur Dishub DKI. "Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan observasi. Di lapangan ada dua indikasi selain melalui prosedur baku, ada juga prosedur yang dipersingkat," ujarnya.

Buku KIR aspal ini diperoleh secara singkat oleh petugas oknum Dishub. Di situ buku KIR asli yang dikeluarkan kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) bisa keluar tanpa prosedur uji KIR. "Sah buku KIR-nya tapi prosedurnya tidak dilalui secara betul. Buku KIR asli terbitan PERURI rembes keluar melalui oknum ini," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)