Parkir Liar, DKI Siapkan Truk Pengangkut Motor

Selasa, 08 Desember 2015 - 13:40 WIB
Parkir Liar, DKI Siapkan Truk Pengangkut Motor
Parkir Liar, DKI Siapkan Truk Pengangkut Motor
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim tengah menyiapkan truk pengangkut motor yang terparkir secara sembarangan. Meski demikian, motor yang diangkut tetap dalam keadaan baik.

"Saya sudah suruh tahun depan beli truk buat angkut motor kayak di showroom itu loh, jadi enggak rusak motornya," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).

Untuk memperkuat dari pengangkutan parkir motor liar, Ahok mengaku masih menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Walaupun, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan menyediakan 10 unit truk pengangkut tahun ini. Sementara, Ahok ingin target tahun depan 50 unit truk pengangkut motor.

"Dendanya nanti ke Bank DKI seperti yang sudah diterapkan sekarang. Kami enggak pakai kontan lagi untuk menghindari kebocoran," tukas Ahok.

Sekadar diketahui, pemilik kendaraan yang sudah diderek bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Kemudian, pemilik kendaraan itu akan diberikan struk pemberitahuan nomor pembayaran denda.

Setelah itu, pemilik kendaraan bisa membayarnya melalui Bank DKI melalui ataupun ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun teller.

PILIHAN:

KPK Segera Periksa Ahok Terkait Pengadaan Lahan RS Sumber Waras

Ahok Mulai Bongkar Pemeriksaan di BPK
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7706 seconds (0.1#10.140)