Tambah 32 Mobil Derek Baru, Ini Harapan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meluncurkan 32 unit mobil derek kecil otomatis di Balai Kota DKI Jakarta pagi ini. Puluhan unit mobil derek ini dibeli melalui proses e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah berharap, dengan bertambahnya mobil derek yang dimilikinya, pemberantasan parkir liar di Jakarta bisa terwujud. Karena, parkir liar salah satu penyebab kemacetan di Ibu Kota.
"Ini bisa membantu kami untuk parkir-parkir liar. Parkir yang di badan jalan menjadi target kami untuk melakukan penertiban parkir," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ikut dalam peresmian tersebut juga memiliki harapan yang sama dengan anak buahnya itu. Dia menambahkan, semakin banyak mobil derek masyarakat jadi takut untuk melakukan parkir liar.
"Makin lama akan semakin sepi, orang makin sadar kami (DKI) ini enggak main-main soal penindakan lalu lintas," tukasnya.
Sekadar diketahui, bagi mobil yang terkena razia parkir liar ini dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Berdasarkan catatan Dishubtrans, selama menggunakan 14 armada mobil derek didapatkan pendapatan Rp4,8 miliar tahun ini. Dengan bertambahnya mobil derek ini, ditargetkan pendapatan menjadi Rp20 miliar hingga Rp25 miliar.
PILIHAN:
Ahok Mulai Bongkar Pemeriksaan di BPK
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah berharap, dengan bertambahnya mobil derek yang dimilikinya, pemberantasan parkir liar di Jakarta bisa terwujud. Karena, parkir liar salah satu penyebab kemacetan di Ibu Kota.
"Ini bisa membantu kami untuk parkir-parkir liar. Parkir yang di badan jalan menjadi target kami untuk melakukan penertiban parkir," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ikut dalam peresmian tersebut juga memiliki harapan yang sama dengan anak buahnya itu. Dia menambahkan, semakin banyak mobil derek masyarakat jadi takut untuk melakukan parkir liar.
"Makin lama akan semakin sepi, orang makin sadar kami (DKI) ini enggak main-main soal penindakan lalu lintas," tukasnya.
Sekadar diketahui, bagi mobil yang terkena razia parkir liar ini dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Berdasarkan catatan Dishubtrans, selama menggunakan 14 armada mobil derek didapatkan pendapatan Rp4,8 miliar tahun ini. Dengan bertambahnya mobil derek ini, ditargetkan pendapatan menjadi Rp20 miliar hingga Rp25 miliar.
PILIHAN:
Ahok Mulai Bongkar Pemeriksaan di BPK
(mhd)