Ini Filosofi Pintu Perlintasan Kereta Menurut Dirjen Perkeretaapian
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menilai selama ini masyarakat salah memahami makna dan fungsi dari palang pintu kereta api.
Menurut Hermanto, palang pintu kereta api dibuat untuk melindungi perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. "Filosofi pintu perlintasan kan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar pengguna kendaraan maupun manusia tidak lewat," ujar Hermanto kepada wartawan, Senin 7 Desember 2015 kemarin.
Hermanto juga mencontohkan, di ruas Tol Jagorawi akan ditemui pagar sepanjang ruas tol tersebut. Itu ditujukan agar hewan ternak milik warga di pinggir tol tidak masuk.
Hermanto menjelaskan, pada dasarnya fungsi palang pintu itu agar pengendara yang hendak melintasi perlintasan bisa berhati-hati. Hal tersebut tertuang dalam berbagai pasal di UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, seperti di Pasal 204 pada perpotongan sebidang, pemakai jalan harus mendahulukan pejalan kereta api.
Kemudian PP 56/2007 tentang Penyelengaraan Kereta Api disebutkan untuk melindungi pemakai kereta api dalam perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.
Di dalam PP 72/2009 tentang Lalu Lintas Kereta Api di Pasal 110 pada pemotongan sebidang disebutkan yang digunakan umum pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api dan wajib mematuhi seluruh rambu rambu lalu lintas sebidang.
"Jadi setiap perpotongan sebidang ada rambu-rambu, termasuk larangan dilarang masuk," tutup Hermanto.
Menurut Hermanto, palang pintu kereta api dibuat untuk melindungi perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. "Filosofi pintu perlintasan kan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar pengguna kendaraan maupun manusia tidak lewat," ujar Hermanto kepada wartawan, Senin 7 Desember 2015 kemarin.
Hermanto juga mencontohkan, di ruas Tol Jagorawi akan ditemui pagar sepanjang ruas tol tersebut. Itu ditujukan agar hewan ternak milik warga di pinggir tol tidak masuk.
Hermanto menjelaskan, pada dasarnya fungsi palang pintu itu agar pengendara yang hendak melintasi perlintasan bisa berhati-hati. Hal tersebut tertuang dalam berbagai pasal di UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, seperti di Pasal 204 pada perpotongan sebidang, pemakai jalan harus mendahulukan pejalan kereta api.
Kemudian PP 56/2007 tentang Penyelengaraan Kereta Api disebutkan untuk melindungi pemakai kereta api dalam perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.
Di dalam PP 72/2009 tentang Lalu Lintas Kereta Api di Pasal 110 pada pemotongan sebidang disebutkan yang digunakan umum pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api dan wajib mematuhi seluruh rambu rambu lalu lintas sebidang.
"Jadi setiap perpotongan sebidang ada rambu-rambu, termasuk larangan dilarang masuk," tutup Hermanto.
(whb)