Polisi Desak Dishub Cabut Izin Angkutan Umum Tak Laik Jalan

Senin, 07 Desember 2015 - 17:00 WIB
Polisi Desak Dishub...
Polisi Desak Dishub Cabut Izin Angkutan Umum Tak Laik Jalan
A A A
JAKARTA - Untuk meminimalisir terjadi kecelakaan lalu lintas, Polda Metro Jaya mendesak agar Dishub DKI mencabut izin angkutan umum tak laik jalan.

"Semua angkutan tidak laik jalan, Polda Metro mendukung harus dicabut izinnya. Tidak hanya Metro Mini tetapi semua angkutan umum yang tidak laik jalan karena membahayakan tingkat keselamatan penumpang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2015).

Pihak kepolisian juga terus mendorong Dishub DKI untuk benar-benar melakukan uji KIR secara berkala. Dengan demikian, tidak ada lagi angkutan umum yang tidak laik jalan masih beroperasi di jalanan. (Baca: Commuter Line Tabrak Metro Mini di Perlintasan Angke)

Dia juga mengimbau Organda untuk melakukan perekrutan sopir armada angkutan umum yang benar-benar berkualifikasi. Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga akan melakukan tindakan tegas kepada sopir angkutan umum yang ugal-ugalan. (Baca juga: Cerita Bocah Aneh dan Setan Budek di Perlintasan Angke)

"Itu langsung kita tindak. Kalau masalah kelaikan angkutan umum itu kan ranahnya ada di Dishub," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7320 seconds (0.1#10.140)