3 Perusahaan Besar di Jakarta Timur Tunggak Pajak hingga Rp12 Miliar

Sabtu, 05 Desember 2015 - 12:07 WIB
3 Perusahaan Besar di...
3 Perusahaan Besar di Jakarta Timur Tunggak Pajak hingga Rp12 Miliar
A A A
JAKARTA - Sebanyak 20 perusahaan di Jakarta Timur tercatat hingga kini masih menunggak pajak. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Makasar mencatat jumlah tunggakan mencapai Rp20,673 miliar. Kepala UPPD Kecamatan Makasar Eros Rostiaty mengatakan, hingga awal Desember ini tercatat 20 perusahaan belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Dari 20 perusahaan tersebut. Ada tiga perusahaan besar di Jakarta Timur yang menunggak pajak. Dari tiga perusahaan ini saja nilai tunggakan mencapai Rp12 miliar," kata Eros Rostiaty.

Pihaknya, lanjut Eros, terus melakukan pendekatan agar para penunggak pajak dapat membayar kewajibannya. Dalam sepekan terakhir sudha ada delapan perusahaan membayar pajak.

"Kami berharap, seluruh wajib pajak yang masih menunggak segera melunasinya. Karenanya pekan depan kami akan melakukan pemasangan plang dan stiker terhadap mereka penunggak pajak," ujar Eros.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7573 seconds (0.1#10.140)