Pemprov DKI Layangkan SP 2 ke Pengelola TPST Bantar Gebang

Selasa, 01 Desember 2015 - 05:31 WIB
Pemprov DKI Layangkan...
Pemprov DKI Layangkan SP 2 ke Pengelola TPST Bantar Gebang
A A A
JAKARTA - Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan surat peringatan dua (SP 2) ke PT PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola TPST Bantar Gebang.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengungkapkan, surat peringatan kedua ini dilayangkan karena sampai detik ini pengelola belum memenuhi kewajiban mereka. Dalam isi SP2 tersebut, Pemprov DKI memberikan waktu ke PT GTJ untuk memenuhi kewajibannya selama 30 hari ke depan.

"Bila dalam jangka waktu tersebut, PT GTJ belum juga memenuhi kewajibannya, maka akan memberikan SP 3 (tiga)," ungkap Isnawa Adji kepada wartawan, Senin 30 November 2015 kemarin.

Adji menegaskan, bila SP 2 dan SP 3 pun tak digubris PT GTJ dan PT NOEI maka Pemprov akan mengambil langkah tegas. Sambil menunggu PT GTJ dan PT NOEI melaksanakan kewajibannya, Adji melanjutkan, DKI saat ini sedang membahas adendum memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkot Bekasi.

Salah satunya yang sedang dibahas adalah besaran community development (CD) yang akan diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi."Di bawah pengelolaan PT GTJ, Kota Bekasi mendapat dukungan CD sebanyak 20% dari besaran tipping fee. Ke depan, DKI Jakarta siap memberikan lebih dari sebelumnya. Seperti arahan Pak Gubernur kita siap. Asal jelas pasti akan dibantu," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5855 seconds (0.1#10.140)