12 WNA Pekerja Huawei Terancam di Deportasi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 12 WNA yang bekerja di PT Huawei terancam di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Mereka kedapatan tidak dapat menunjukkan dokemuen keimigrasian.
Dirut Penyidikan dan Penindakan Yuriko Saleh mengatakan, pada Jumat 27 November 2015 lalu, petugas imigrasi menggelar operasi pengawasan terhadap para WNA di PT Huawei Services. Dalam operasi itu PT Huawei mempekerjakan sebanyak 32 WNA.
Dengan rincian sebanyak 27 WNA China, dua WNA India, satu WNA Filipina, satu WNA Hong Kong, dan satu orang WNA Malaysia. "Dari jumlah tersebut, 20 orang WNA dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya, seperti paspor, izin tinggal, dan Kitas. Sisanya sebanyak 12 orang tidak dapat menunjukannya," ukata Yuriko kepada wartawan, Senin 30 November 2015 kemarin.
Oleh karena itu tadi siang, sebanyak 12 orang WNA tersebut dipanggil ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih dalam. "12 orang hari ini kami panggil untuk hadir guna pendalaman apa sebab mereka tak dapat nunjukan dokumen dan mereka di situ sedang apa," tuturnya.
Saleh menerangkan, alasan pihaknya memeriksa ke 12 WNA itu lantaran mereka diduga melanggar Pasal 71 Jo Pasal 116, Pasal 75 ayat 1 tentang Keimgrasian. Apabila terbukti bersalah, ke 12 WNA itu pun terancam dideportasi.
"Kita tindak lanjuti melalui proses projustitia, bisa juga deportasi. Kita pun tentu melakukan pembinaan terhadap WNA itu untuk menaati hukum kita," pungkasnya.
Dirut Penyidikan dan Penindakan Yuriko Saleh mengatakan, pada Jumat 27 November 2015 lalu, petugas imigrasi menggelar operasi pengawasan terhadap para WNA di PT Huawei Services. Dalam operasi itu PT Huawei mempekerjakan sebanyak 32 WNA.
Dengan rincian sebanyak 27 WNA China, dua WNA India, satu WNA Filipina, satu WNA Hong Kong, dan satu orang WNA Malaysia. "Dari jumlah tersebut, 20 orang WNA dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya, seperti paspor, izin tinggal, dan Kitas. Sisanya sebanyak 12 orang tidak dapat menunjukannya," ukata Yuriko kepada wartawan, Senin 30 November 2015 kemarin.
Oleh karena itu tadi siang, sebanyak 12 orang WNA tersebut dipanggil ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih dalam. "12 orang hari ini kami panggil untuk hadir guna pendalaman apa sebab mereka tak dapat nunjukan dokumen dan mereka di situ sedang apa," tuturnya.
Saleh menerangkan, alasan pihaknya memeriksa ke 12 WNA itu lantaran mereka diduga melanggar Pasal 71 Jo Pasal 116, Pasal 75 ayat 1 tentang Keimgrasian. Apabila terbukti bersalah, ke 12 WNA itu pun terancam dideportasi.
"Kita tindak lanjuti melalui proses projustitia, bisa juga deportasi. Kita pun tentu melakukan pembinaan terhadap WNA itu untuk menaati hukum kita," pungkasnya.
(whb)